Seluruh Pemda Ditarget WTP

Rabu 17-04-2013,11:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Bengkulu menargetkan pada 2014 laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) pemerintah provinsi dan 10 kabupaten dan kota akan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal tersebut disampaikan saat kunjungan Komiis XI DPR RI di kantor gubernur.

\"Selama ini sudah dikatakan terbaik. Kalau melihat porsi APBD di Pemda, itu lebih banyak gaji PNS, sehingga sulit diselewengkan. Sehingga perlu kerja sedikit saja, sudah bisa WTP,\" kata Kepala Perwakilan BPK RI  Erwin SH.

Dia mengatakan, selama ini hasil pemeriksaan LKPD yang  dilaporkan pada 2012, sebanyak lima entitas atau pemerintah daerah meraih opini WTP dan  lima pemerintah daerah mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Selain itu, hanya satu Pemerintah daerah Opini Tidak wajar. Lima pemerintah daerah yang mendapat opini WTP yakni LKPD Pemerintah Provinsi  Bengkulu, Kabupaten Mukomuko, Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Kabupaten Kaur.

LKPD lima pemerintah daerah yang mendapat opini WDP yakni Kabupaten Lebong, Rejanglebong, Kepahiang, Bengkulu Selatan dan Bengkulu Utara. \"Seluma ini dulunya WTP, kemudian jadi Tidak wajar,\" katanya.

Erwin mengatakan bahwa walaupun opini yang diperoleh telah berpredikat WTP, bukanlah berarti sudah tidak ada masalah sama sekali, hanya saja permasalahan-permasalahan yang ditemukan secara kuantitas masih dibawah presentasi materialitas yang ditetapkan.

\"Walau meraih opini WTP, masih terdapat permasalahan yang perlu mendapat perhatian yaitu  tentang pemberian hibah, bantuan sosial, maupun bantuan keuangan, serta beberapa temuan lain,\" katanya.

Dia mengatakan, sebagian besar penerima hibah dan bantuan sosial, baik untuk masyarakat atau organisasi kemasyarakatan, partai politik, dan instansi vertikal belum sepenuhnya menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas penggunaannya. \"Temuan-temuan BPK agar ditindaklanjuti sesuai peraturan dimana pihak-pihak terkait dapat menyampaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut dalam waktu 60 hari sejak diterimanya LKPD,\" katanya. (100)

Tags :
Kategori :

Terkait