Korupsi Dana Desa, Kepala Desa dan Pengurus BUMDes Harapan Jaya Jadi Tersangka

Rabu 04-12-2024,18:12 WIB
Reporter : Endi
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUESKRESS.COM – Tindak pidana korupsi kembali mencuat di Kabupaten Mukomuko, kali ini melibatkan Kepala Desa Sinar Laut dan pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Harapan Jaya.

Ketiga pelaku yang terdiri dari Kepala Desa berinisial H, Direktur BUMDes S, dan Bendahara BUMDes N, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Mukomuko setelah terbukti melakukan penyelewengan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan temuan audit Inspektorat Kabupaten Mukomuko yang mencurigai adanya penyalahgunaan dana desa. BUMDes Harapan Jaya, yang bergerak di sektor penjualan pupuk, menerima penyertaan modal dari dana desa pada tahun anggaran 2016 hingga 2018 dengan total mencapai sekitar Rp159 juta. 

Namun, dana tersebut tidak digunakan sesuai dengan peruntukkannya. Bahkan, dalam proses pengelolaan BUMDes tersebut, ditemukan bahwa tidak ada laporan pertanggungjawaban yang memadai terkait penggunaan dana tersebut.

BACA JUGA:Polisi Ungkap Jaringan Sabu di Mukomuko, Gagalkan Peredaran 22 Paket Narkoba

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Naikkan Anggaran JKN 2025, Fokus Capaian UHC

Kasus ini terungkap setelah penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Mukomuko. Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (4/12/2024), Kasat Reskrim Polres Mukomuko, IPTU Achmad Nizar Akbar, menjelaskan kronologi dugaan penyalahgunaan dana desa. 

“Dana desa yang disalurkan kepada BUMDes Harapan Jaya seharusnya digunakan untuk pengembangan usaha desa dan meningkatkan perekonomian masyarakat. Namun, berdasarkan hasil audit dan penyelidikan, dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi oleh para tersangka,” ujar Kasat Reskrim. 

Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Mukomuko, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp159 juta. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk mendukung pengelolaan BUMDes Harapan Jaya ternyata tidak digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Bahkan, tidak ada laporan pertanggungjawaban yang jelas terkait penggunaan dana tersebut. 

“Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara dan masyarakat. Kerugian negara dalam perkara ini sudah dipastikan sebesar Rp159  juta,” tambah IPTU Achmad Nizar.

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Susun Perbup LKD dan LAD, Perkuat Dana Desa

BACA JUGA:Disdikbud Mukomuko Perkuat Sekolah Ramah Anak Lewat Sosialisasi Kekerasan

Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Mukomuko, yang telah memberikan waktu selama dua bulan kepada para pelaku untuk mengembalikan kerugian negara. Namun, karena tidak ada itikad baik dari tersangka untuk mengembalikan dana tersebut, Inspektorat kemudian melimpahkan kasus ini ke pihak kepolisian.

“Pelaku diberikan kesempatan oleh Inspektorat untuk mengembalikan kerugian negara, namun tidak ada langkah konkret yang diambil. Oleh karena itu, kami melanjutkan penyelidikan dan menaikkan status perkara ini menjadi penyidikan,” kata Kasat Reskrim. 

Pada 20 November 2024, ketiga tersangka akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Mukomuko untuk proses hukum lebih lanjut.

Kategori :