BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemilihan umum (Pemilu) dan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali merupakan momentum istimewa dalam demokrasi Indonesia.
Ajang ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang dapat mengubah dan memajukan daerah mereka.
Di Provinsi Bengkulu, euforia pemilihan umum terasa begitu kental, mulai dari antusiasme dalam mengikuti kampanye hingga kehadiran warga di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Namun, di tengah semangat demokrasi tersebut, muncul persoalan klasik yang terus menjadi tantangan, yaitu politik uang.
BACA JUGA:Perkuat Sinergi Informasi, Pemkab Kaur Jalin Kerja Sama Strategis dengan RRI Bengkulu
BACA JUGA:Pastikan Suplai Kelistrikan Andal Jelang Pilkada Serentak, PLN UP3 Bengkulu Siagakan 550 personel
Praktik ini tak hanya melanggar etika demokrasi, tetapi juga mengancam kredibilitas hasil pemilihan yang seharusnya berlandaskan aspirasi murni rakyat.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bengkulu Zul Effendi mengatakan jika aksi politik uang tidak sesuai dengan acara agama Islam sebab, perilaku curang, termasuk sogok-menyogok dianggap sebagai dosa besar dalam ajaran agama Islam.
Untuk itu, ia mengingatkan kepada masyarakat bahwa perbuatan tersebut dapat membawa akibat buruk di dunia dan akhirat.
Seiring dengan dampak dunia dan akhirat tersebut, ia mengimbau masyarakat Kota Bengkulu untuk menjaga keamanan dan ketertiban guna mewujudkan pemilihan umum damai.
"Banyaknya hal dipertanggungjawabkan tersebut membuat setiap tindakan terutama terkait pesta demokrasi harus diperhitungkan matang-matang jangan sampai merugikan tetapi membawa maslahat," kata dia.
BACA JUGA:Kunci Agar Hidup Makmur, Syekh Ali Jaber: Hanya dengan Hal Sederhana Ini
BACA JUGA:Cawagub Bengkulu Meriani Ajak Pendukung Tetap Fokus pada Kemenangan dan Bersikap Bijak
Maka dari itu, ia mengingatkan pentingnya masyarakat yang memiliki hak suara untuk dapat menggunakan hak suara dalam pemilihan umum dengan tidak golput sebagai bentuk tanggung jawab beragama dalam memilih pemimpin.
Kemudian, ia mengimbau partai politik, tim sukses, relawan, peserta dan pelaksana pemilihan umum untuk tidak menggunakan politik uang, kampanye hitam, kecurangan, penipuan, fitnah, hoaks atau berita tidak benar dan ujaran kebencian karena perbuatan tersebut diharamkan dalam agama.