Pemprov Bengkulu Targetkan Penetapan UMP 2025, Diprediksi Akan Naik

Rabu 20-11-2024,17:01 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 tepat waktu, sesuai arahan Peraturan Presiden Nomor 21.  

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifuddin, mengatakan, pihaknya akan merampungkan pembahasan terkait UMP sebelum tanggal 21 November 2024.

"Untuk pembahasan UMP sebagaimana Perpres 21, kita diarahkan sebelum tanggal 21 sudah menetapkan. Insya Allah, kita akan tepat waktu, tanggal 21 kita tetapkan UMP 2025," ujar Syariffudin, Rabu (20/11/2024).  

Ia mengungkapkan bahwa hingga kini pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kementerian Ketenagakerjaan. 

BACA JUGA:Pastikan BBM Berkualitas, Pertamina Lakukan Uji Tera di Sejumlah SPBU Bengkulu

BACA JUGA:391 Pelamar CPNS Kota Bengkulu Siap Ikuti Tes SKB Desember 2024

Bahkan terkait angka UMP yang akan ditetapkan pada tahun 2025, Syarifuddin belum dapat menyebutkan berapa besaran UMP tersebut.

"Hari ini petunjuk dari kementerian sedang kita tunggu. Kalau hasil koordinasi kita dengan kementerian, mereka masih menunggu lawatan presiden untuk penempatannya," jelasnya.  

Syariffudin menambahkan, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi di Bengkulu menunjukkan tren positif. 

Hal ini menjadi dasar optimisme adanya kenaikan UMP 2025. Namun, kenaikan tersebut tetap akan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.  

Ia berharap,  penetapan UMP 2025 nantinya mampu menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kemampuan dunia usaha di Provinsi Bengkulu.

"Kita masih optimis ada kenaikan, tapi kenaikan ini masih mengikuti aturan yang ditetapkan kementerian,” tutupnya.  

 

  

Kategori :