Hukuman: 1 tahun penjara, denda Rp50 juta (subsider 1 bulan), uang pengganti Rp32,5 juta.
7. Herman Faizal (Mantan Kabid Pengeluaran 2016-2018)
Hukuman: 1 tahun penjara, denda Rp50 juta (subsider 1 bulan), uang pengganti Rp30 juta.
Kerugian Negara
Perkara korupsi ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,84 miliar. Hingga saat ini, kerugian tersebut belum dikembalikan oleh para terdakwa. Menanggapi putusan ini , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mukomuko, Agrin Nico Reval, S.H. mengatakan menghormati putusan hakim. "Kami menghormati keputusan hakim dan diberikan waktu 7 hari untuk pikir-pikir sebelum menentukan langkah selanjutnya," ujar Agrin Nico.
Sedangkan Penasihat Hukum Para Terdakwa, Hotma T. Sihombing, menyatakan pikir-pikir. "Kami juga diberikan waktu pikir-pikir untuk menentukan langkah ke depan," singkatnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena dampaknya yang signifikan terhadap keuangan negara dan pelayanan kesehatan masyarakat.(ang)