Tujuh Terdakwa Korupsi RSUD Mukomuko Divonis, Kerugian Negara Rp4,84 Miliar

Rabu 20-11-2024,15:00 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

Hukuman: 1 tahun penjara, denda Rp50 juta (subsider 1 bulan), uang pengganti Rp32,5 juta.

7. Herman Faizal (Mantan Kabid Pengeluaran 2016-2018)

Hukuman: 1 tahun penjara, denda Rp50 juta (subsider 1 bulan), uang pengganti Rp30 juta.

Kerugian Negara

Perkara korupsi ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,84 miliar. Hingga saat ini, kerugian tersebut belum dikembalikan oleh para terdakwa. Menanggapi putusan ini , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mukomuko, Agrin Nico Reval, S.H. mengatakan menghormati putusan hakim. "Kami menghormati keputusan hakim dan diberikan waktu 7 hari untuk pikir-pikir sebelum menentukan langkah selanjutnya," ujar Agrin Nico.

Sedangkan Penasihat Hukum Para Terdakwa, Hotma T. Sihombing, menyatakan pikir-pikir. "Kami juga diberikan waktu pikir-pikir untuk menentukan langkah ke depan," singkatnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena dampaknya yang signifikan terhadap keuangan negara dan pelayanan kesehatan masyarakat.(ang)

Kategori :