BENGKULUEKSPRESS.COM- Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa istilah pernikahan siri sebenarnya tidak dikenal dalam konsep fiqih Islam.
Kata siri sendiri berarti sembunyi-sembunyi, yang bertentangan dengan prinsip syariat pernikahan yang menekankan perlunya pelaksanaan pernikahan secara terang-terangan dan diumumkan kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Ustaz Adi Hidayat dalam suatu ceramah yang videonya diunggah oleh kanal Youtube Sunnah Vidgram.
BACA JUGA:Ingin Sukses dalam Karir, Ini Nasehat dari Ustaz Adi Hidayat
BACA JUGA:Ingin Keluar dari Kemiskinan dan Maksiat, Ustaz Adi Hidayat Bagikan Jalannya
"Karena siri itu sembunyi-sembunyi sedangkan nikah itu harus terang-terangan," ungkap Ustaz Adi Hidayat.
Menurut Ustaz Adi Hidayat, menikah tanpa mengurus administrasi negara tidak secara otomatis dianggap sebagai pernikahan siri.
Berdasarkan dalil Nabi Muhammad SAW, inti dari pernikahan adalah terpenuhinya rukun dan syarat yang ditetapkan oleh syariat, seperti adanya wali, saksi, mahar, dan ijab kabul, tanpa menyebutkan keharusan mengurus administrasi negara.
"I'lan diumumkan, I'syir (siri) itu nggak ada sebetulnya, yang dimaksud nikah tanpa surat, itu istilahnya bukan siri dalam fiqih, nikah misyar namanya," jelas Ustaz Adi Hidayat.
BACA JUGA:Tak Hanya Mengalirkan Rezeki, Tapi Bisa Terhindar dari Musibah, Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Ini
BACA JUGA:Sudah Berusaha Keras namun Rezeki Tak Kunjung Datang, Ustaz Adi Hidayat Katakan Ini
Ustaz Adi Hidayat juga menjelaskan bahwa istilah pernikahan misyar merujuk pada pernikahan yang dilakukan tanpa adanya pencatatan dokumen resmi.
"Jelas ya, karena dulu nikah tanpa dokumen, nikah itu dulu tanpa dokumen, ya nikah itu dengan ijab dan kabul, antum ada dokumennya tidak ada ijab kabulnya, nggak akan sah nikahnya," papar Ustaz Adi Hidayat.
"Misal ada administrasi mau bikin KTP, mau bikin misalnya hal-hal tertentu terkait kemaslahatan, maka dibuatlah dokumentasi itu," demikian Ustaz Adi Hidayat.
BACA JUGA:Istighfar Bisa Mendatangkan Rezeki dan Harta Melimpah, Ustaz Adi Hidayat Bagikan Cara Mengamalkannya