3 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp 4,89 M Dimusnahkan, Berpotensi Rugikan Negara Rp 3,25 M

Senin 18-11-2024,17:15 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkulu, bekerja sama dengan aparat penegak hukum melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan sepanjang periode Agustus 2023 hingga September 2024, Senin (18/11/2024).

Pelaksanaan pemusnahan barang milik negara ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Sumatera Bagian Barat, Estty Purwadiani Hidayatie dengan didampingi Kepala kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai tipe madya pabean c Bengkulu koen Rachmanto.

Estty Purwadiani Hidayatie mengatakan, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari 189 kali penindakan terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai, termasuk hasil operasi Gempur Rokok Ilegal dan operasi pasar barang kena cukai seperti rokok dan minuman beralkohol. 

Masih kata Estty, jenis pelanggaran meliputi penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga barang kena cukai tanpa pita cukai (BKC polos).

BACA JUGA:Pupuk Sebanyak 40 Ton Digelapkan, Distributor di Bengkulu Rugi Ratusan Juta

BACA JUGA:Divpropam Polri Kunjungi Denpom II/1 Bengkulu, Perkuat Sinergi Dalam Penegakan Hukum dan Disiplin Personel

"Pelanggaran ini dinilai berpotensi merugikan negara karena tidak memenuhi kewajiban cukai yang sesuai. Sehingga hari ini kita musnahkan," kata Estty.  

Bea Cukai Bengkulu juga bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dalam melakukan 26 kali penindakan terkait narkotika, psikotropika, prekursor (NPP), dan obat-obatan ilegal selama periode 24 November 2023 hingga 11 Oktober 2024.

Adapun barang-barang yang disita meliputi , tembakau gorila (Synthetic Cannabinoid), Trihexyphenidyl, Prohiper Methylphenidate, Alprazolam, Estazolam, dan Nitrazepam.

Seluruh barang bukti lanjutnya telah diserahkan ke BNN Provinsi Bengkulu dan BPOM Bengkulu untuk penyelesaian perkara.  

Sedangkan terhadap pemusnahan barang  hasil penindakan lanjutnya mencakup, rokok berbagai merek sebanyak 3 juta 311 ribu 440 batang, lalu minuman mengandung etil alkohol sebanyak 854 liter.

"Untuk pemusnahan ini total nilai barangnya mencapai Rp 4,89 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 3,25 miliar. Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar rokok dan menuangkan minuman beralkohol ke dalam wadah khusus di hadapan perwakilan instansi terkait," sambungnya.

Dengan pemusnahan barang bukti ini, pihaknya berkomitmen dalam menekan peredaran barang ilegal yang merugikan negara sekaligus melindungi masyarakat dari konsumsi barang berbahaya. 

Selain itu, kegiatan pemusnahan ini menjadi pengingat pentingnya kerja sama lintas instansi dalam menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan di Provinsi Bengkulu.

"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman," tutup Estty.  

Kategori :