Pekerja Rentan di Bengkulu Terima Santunan Dari Pemprov dan BPJS TK

Rabu 13-11-2024,16:52 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu menyerahkan bantuan atau santunan pada pekerja rentan di Bengkulu, Rabu (13/11/2024).

Santunan ini diberikan dengan meliputi kategori jaminan kecelakaan kerja, beasiswa hingga jaminan kematian bagi masyarakat Bengkulu.

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri menyampaikan, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2022, yang mengatur perlindungan sosial bagi pekerja rentan, maka pekerja rentan mendapatkan perlindungan dari pemerintah.

"Jaminan sosial ini penting guna meningkatkan kesejahteraan pekerja. Terlebih pada instruksi presiden terkait landasan untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem di Bengkulu dan seluruh Indonesia," kata Isnan Fajri.

BACA JUGA:Debat Pilgub Bengkulu 2024: Pasangan Rohidin-Meriani Soroti Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

BACA JUGA:Pastikan Transportasi Umum Aman Bagi Masyarakat, BPTD Bengkulu dan Ditlantas Lakukan Ramp Check ke Loket Bus

 Isnan juga berharap program santunan ini memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja, baik formal maupun informal.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu, Ferama Putri, mengungkapkan bahwa pemberian santunan bagi pekerja rentan adalah bukti konkret upaya BPJS bersama pemerintah untuk melindungi pekerja. 

Ferama menyampaikan, Pemprov Bengkulu mendukung penuh pelaksanaan kedua instruksi presiden ini. 

"Kita berharap kegiatan ini menjadi ruang berbagi pengalaman dan solusi dalam menghadapi tantangan di lapangan," pungkasnya.

Berikut data pekerja rentan dan kategori yang diterimanya:

1. Alm. Eli Handayani (Bengkulu Utara): Rp 42.000.000 untuk Jaminan Kematian.

2. Alm. Defri Yanto (Bengkulu Selatan): Rp 42.000.000 untuk Jaminan Kematian.

3. Alm. Yosi Kurniawati (BKD Provinsi Bengkulu): Rp 42.000.000 untuk Jaminan Kematian dan Rp 141.500.000 untuk beasiswa (Total: Rp 183.500.000).

4. Alm. Maharani, S.Pd. (Guru Tidak Tetap SMA 9 Mukomuko): Rp 42.000.000 untuk Jaminan Kematian dan Rp 174.000.000 untuk beasiswa (Total: Rp 216.000.000).

Kategori :