Ketua Panwaslu Kabupaten Kepahiang, Firmansyah SAg mengatakan, terkait dugaan pelanggaran Panwaslu bukanlah sebagai eksekutor. Melainkan hanya mengawasi dan hasil pengawasan itu akan disampaikan ke KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
\"Dengan demikian yang lebih layak sebagai eksekutor pelanggaran Pemilu merupakan kewenangan KPU. Disini kita sifatnya hanya mengawasi dan melaporkannya ke KPUD, selanjutnya KPU yang mengambil sikap seperti apa,\" ungkap Firman.
Menurutnya, sejauh ini dalam dugaan pelanggaran pihaknya tidak akan tinggal diam. Panwaslu telah menginventalisir berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan Parpol peserta Pemilu mendatang. \"Hanya saja dalam dugaan tersebut kita tidak bisa serta-merta melakukan penindakan. Ada mekanisme yang harus dilalui, antaranya dugaan pelanggaran itu dilaporkan terlebih dahulu ke KPU,\" ujar Firman.
Dikatakannya, jika sudah dilaporkan selanjutnya KPU yang menyurati masing-masing Parpol. Jika itu kesalahan artinya KPU juga yang dapat langsung mengambil tindakan, mengingat KPU itu merupakan penyelenggara Pemilu. \"Kita hanya mengawasi, tidak mempunyai wewenang melakukan eksekusi secara langsung, berbeda dengan KPU,\" kata Firman.
Sebelumnya, Ketua KPU Kepahiang Irwan Saputra SAg MM mengatakan, jika terdapat dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu seperti halnya pemasangan atribut ataupun bendera yang tidak sesuai dengan aturan maka pihaknya akan menyurati Parpol bersangkutan.
\"Jika surat teguran yang kita layangkan itu tidak digubris, maka yang berhak mengeksekusi adalah Panwaslu. Disini kita sifatnya hanya melayangkan surat teguran saja terhadap dugaan pelanggaran itu,\" kata Irwan.(505)