\"Sanksi penundaan pencairan DAU 25 persen atau sekitar Rp 7,4 miliar setiap bulan itu berlaku surut. Jika Perda tidak disampaikan, maka sanksi akan terus berlaku,\" ungkap Edwar, kemarin.
Dikatakannya, sanksi bisa kembali dikenakan walaupun Pemkab sudah menyampaikan Perda APBD, bila Pemkab tidak menyerahkan laporan realisasi penggunaan anggaran ke Kemenkeu per semester yang disampaikan paling lambat bulan September.
\"Kalau berkaca dari proses APBD saat ini, tidak menutup kemungkinan bisa saja sanksi keterlambatan penyampaian laporan realisasi anggaran akan dikenakan bagi kabupaten Kepahiang, mengingat saat ini saja APBD kita belum diverifikasi,\" katanya.
Menurutnya, belum diverifikasinya APBD Kepahiang oleh pemprov murni kesalahan pihak eksekutif, karena jika eksekutif itu mengikuti hasil pembahasan bersama antara Banggar dan TAPD pasti tidak akan terjadi permasalahan seperti saat ini. (505)