BENGKULUEKSPRESS.COM - Personel Unit III Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu berhasil membongkar kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Kabupaten Mukomuko.
Seorang pria berinisial SD (45), warga Desa Talang Baru, Kecamatan Malim Demam, diringkus polisi pada Jumat (01/11/2024) karena menimbun dan menjual BBM bersubsidi dengan keuntungan pribadi.
Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, menjelaskan bahwa tersangka menggunakan modus lama dengan banyak barcode untuk mengakali pembatasan pembelian BBM bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Dengan barcode ini, SD dapat mengantre berulang kali tanpa dicurigai, membeli BBM bersubsidi, dan menyimpannya untuk dijual kembali.
"Tersangka SD berperan sebagai pelangsir pertalite bersubsidi dengan cara menggunakan barcode, sehingga ia bisa mengantri berkali-kali di SPBU," ujar Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan dalam konferensi pers, Senin (04/11/2024).
BACA JUGA:Promosikan Situs Judi Online, Seorang Influencer di Bengkulu Diringkus Polisi
BACA JUGA:Terima Putusan MA, Jaksa Segera Eksekusi Terdakwa Korupsi Jembatan Menggiring Besar
Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat yang melihat adanya transaksi mencurigakan terkait BBM bersubsidi di SPBU Kecamatan Ipuh, Mukomuko. Mendapatkan laporan tersebut, tim Subdit Tipidter segera melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah mobil Suzuki Carry hitam tanpa nomor polisi yang diisi penuh dengan jerigen berisi BBM jenis Pertalite.
Polisi langsung menghentikan kendaraan tersebut dan mendapati 13 jerigen, masing-masing berisi 32 liter Pertalite, dengan total 416 liter BBM. Saat dimintai keterangan terkait kepemilikan dan legalitas BBM tersebut, SD tidak dapat menunjukkan izin resmi, sehingga langsung digiring ke Mapolda Bengkulu untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dalam pengakuannya, SD mengungkapkan bahwa ia telah menjalankan bisnis ini selama satu tahun terakhir dan mendapat keuntungan sekitar Rp30 ribu per jerigen yang berisi 35 liter Pertalite. "Tersangka mendapatkan keuntungan 30 ribu rupiah per jerigen. Ini sudah dilakukan hampir setahun," kata Kombes Pol I Wayan.
Dari pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Carry tanpa plat nomor, 13 jerigen berisi BBM Pertalite sebanyak 416 liter, serta sejumlah barcode yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya di SPBU.
Barang bukti BBM yang diamankan Polda Bengkulu-(foto: Anggi)-
BACA JUGA:Pengembalian Berkas Kasus Korupsi Puskeswan Benteng, 10 Tersangka Diperiksa
Akibat perbuatannya, SD kini menghadapi tuntutan hukum yang berat. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Polda Bengkulu menegaskan komitmennya dalam menindak tegas penyalahgunaan BBM bersubsidi demi memastikan distribusi bahan bakar sesuai dengan ketentuan. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku lain yang masih memanfaatkan BBM bersubsidi untuk kepentingan pribadi.(ang)