Faktor Usia, Terdakwa Korupsi BOS Kepahiang Minta Dipindah ke Lapas Curup

Kamis 31-10-2024,21:38 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM – Sidang lanjutan dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN 2 Kepahiang, yang melibatkan tiga terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Kamis (31/10/2024). Sidang dengan agenda pembelaan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Faisol, SH.

Ketiga terdakwa, yaitu mantan Kepala Sekolah Abdul Munir, mantan Bendahara Sekolah Eka Puspa Dewi, dan mantan Kepala Tata Usaha Ujang Supriadi, melalui kuasa hukumnya memohon hukuman seringan-ringannya. Penasihat Hukum Abdul Munir, M Amirul, SH, MH, meminta majelis hakim mempertimbangkan keringanan hukuman bagi kliennya yang kooperatif dan telah mengembalikan kerugian negara.

"Selaku Penasihat Hukum Abdul Munir, saya meminta hukuman seringan-ringannya karena klien saya kooperatif dan telah mengembalikan kerugian negara. Kami juga memohon pemindahan Abdul Munir ke Lapas Curup karena faktor usia dan kesehatan," ujar M Amirul.

BACA JUGA:Pesan 2 Kilogram Ganja Lewat Ekspedisi, Dua Mahasiswa Asal Medan Ditangkap BNNP Bengkulu

BACA JUGA:Proyek Jembatan Bermasalah: Dugaan Korupsi Ratusan Miliar, Terdakwa Jalani Sidang

Penasihat Hukum Ujang Supriadi, Redo Frengki, SH, MH, turut meminta hal serupa. “Kami meminta majelis hakim memberikan hukuman seringan mungkin dan memohon pemindahan klien kami ke Lapas Curup karena faktor kesehatan dan jarak agar keluarga dapat lebih mudah menjenguk,” ungkap Redo.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang menuntut ketiga terdakwa 1 tahun 2 bulan penjara dengan subsider 2 bulan dan denda Rp50 juta. Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sesuai Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiga terdakwa mengakui perbuatan mereka, menyesali tindakan tersebut, dan telah mengembalikan seluruh kerugian negara. Sidang lanjutan akan menetapkan putusan hakim terhadap tuntutan ini.(ang)

Kategori :