BENGKULUEKSPRESS.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu berhasil mengamankan dua tersangka berinisial FR (23) dan MC (22) dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis tanaman ganja, Kamis (31/10/2024).
Kedua tersangka diketahui merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di Bengkulu yang saat ini tengah duduk di semeter 11. Mereka ditangkap setelah paket ganja yang mereka pesan dari Sumatera Utara tiba di Bengkulu melalui jalur ekspedisi.
Penangkapan kedua tersangka ini dibenarkan oleh Kepala BNNP Bengkulu melalui Kepala Bidang Pemberantasan, Kombes Pol. Muhammad di Kantor BNNP Bengkulu.
Penangkapan kedua tersangka, kata Kombes Pol Muhammad, dilakukan melalui operasi under buycover yang diinisiasi berdasarkan informasi adanya pengiriman ganja.
BACA JUGA:Ratusan APK Melanggar, Bawaslu Kota Bengkulu Beri Saran Perbaikan ke Paslon
BACA JUGA:Proyek Jembatan Bermasalah: Dugaan Korupsi Ratusan Miliar, Terdakwa Jalani Sidang
Pada hari Senin 28 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 wib, paket berisi ganja seberat kurang lebih 2 kilogram tiba di Bengkulu dan langsung diamankan oleh petugas.
"Kita dapat informasi bahwa ada paket parcel yang diduga berisi ganja yang akan masuk ke provinsi Bengkulu melalui ekspedisi. Dari hasil penyelidikan dan informasi tersebut, kita berhasil mengamankan ganja tersebut," ujar Kombes Pol Muhammad.
Dalam pengembangan kasus ini, petugas menyamar untuk melakukan delivery order kepada pemesan barang tersebut.
Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa FR dan MC adalah pemesan ganja yang dikirim dari Medan. Keduanya diketahui tinggal bersama di sebuah rumah kos di kawasan Kandang Limun, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.
Saat penggeledahan di kos pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa timbangan dan sisa paket ganja yang diduga sudah dijual sebelumnya.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, ini merupakan kali kedua mereka memesan ganja dari seseorang berinisial L di Medan, Sumatera Utara," sambungnya
Kabid Pemberantasan BNNP Bengkulu, Kombes Pol. Muhammad, menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap keterangan kedua tersangka dan memburu pelaku berinisal L yang diketahui rekan tersangka yang mengirim paket tersebut.
"Kita masih dalami dan buru pihak lainnya. Dari handphone yang kita amankan dari tersangka, nomor pelaku L sudah tidak aktif lagi," pungkasnya
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka akan dijerat dengan UU No. 35 tentang Narkotika, Pasal 111 jo Pasal 114, yang mengatur ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 12 tahun.