BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Provinsi Bengkulu membangun kerja sama pemerintah provinsi, kabupaten dan kota di Bumi Rafflesia itu untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"Berdasarkan data terkini, hanya 40 persen wajib pajak yang patuh membayar pajak. Dengan adanya sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, diharapkan tingkat kepatuhan pajak dapat meningkat hingga 60 persen," kata Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri di Bengkulu, Selasa (22/10/2024).
Isnan Fajri mengatakan hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 telah memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan opsen pajak daerah.
Menurutnya, kebijakan tersebut memberikan tantangan sekaligus peluang untuk meningkatkan pendapatan asli daerah di Provinsi Bengkulu termasuk di sektor pajak.
BACA JUGA:Belajar dari Pandemi COVID-19
BACA JUGA:Mengenal Sosok Meriani: Calon Wakil Gubernur Bengkulu yang Sukses di Dunia Otomotif
"Undang-undang ini tidak dapat ditunda lagi. Pada 2025, pemungutan pajak daerah harus dijalankan, dan hasilnya akan langsung masuk ke rekening kabupaten/kota masing-masing," kata dia.
Dengan kerja sama daerah provinsi, kabupaten dan kota serta adanya regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat, Isnan optimis target PAD yang lebih tinggi dan kepatuhan atas pajak dapat tercapai.
"Ini merupakan tantangan besar bagi semua, terutama bagi OPD baru yang menangani pendapatan daerah. Namun, kami optimis, dengan kerja sama dan regulasi yang mendukung, target PAD yang lebih tinggi dapat dicapai," ujar Isnan Fajri.
Pemerintah Provinsi Bengkulu dan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu pada Selasa 22 Oktober 2024 menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) sebagai upaya memperkuat sinergi dalam pemungutan pajak daerah serta opsen pajak daerah, dengan tujuan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
BACA JUGA:Tim Hukum Rohidin - Meriani Bantah Tuduhan Money Politic, Sebut Laporan Tidak Berdasar
BACA JUGA:Empat Pokdakan di Mukomuko Buat Pakan Sendiri
"Dengan adanya PKS ini, diharapkan kerja sama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat memaksimalkan potensi pajak yang ada, meningkatkan pengetahuan aparatur, serta mempermudah penyampaian informasi pajak kepada masyarakat," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu Yudi Karsa. (Adv)