Mantan Bupati Seluma dan Tiga Mantan Pejabat Ditahan dalam Kasus Tukar Guling Lahan

Senin 14-10-2024,16:38 WIB
Reporter : Jefrianto
Editor : Tri Yulianti

BENGKULUEKSPRESS.COM - Empat mantan pejabat penting di Kabupaten Seluma, yaitu mantan Bupati Murman Effendi, mantan Sekda Mulkan Tajudin, mantan Ketua DPRD Rosnaini Abidin (Upik Bidin), serta mantan Kepala ATR/BPN Kabupaten Seluma Djasran Harhab, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma.

Mereka ditahan pada Senin sore (14/10/2024) sekitar pukul 16.00 WIB dan langsung dititipkan ke Rutan Malabero.

Kajari Seluma, Eka Nugraha melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa keempat tersangka terlibat dalam dugaan kasus korupsi terkait tukar guling lahan. 

Indikasi korupsi muncul berdasarkan alat bukti dan keterangan sejumlah saksi yang didapatkan dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim kejaksaan.

“Karena dua unsur bukti telah memenuhi dan diperkuat dengan kerugian negara(KN) maka empat tersangka harus dilakukan penahanan dan untuk sementara waktu kita titipkan ke lapas kelas II A Malabero,” ujar Ahmad Gufroni

BACA JUGA:Kerugian Negara 8 Miliar, Tiga Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Segera Diserahkan ke JPU

BACA JUGA:Kades dan Perangkat Desa Ditahan Kasus Korupsi Dana Desa Rp 611 Juta

Dugaan korupsi ini terjadi pada saat mereka masih menjabat. Menurut hasil penyelidikan, kasus tukar guling lahan yang tidak sesuai prosedur tersebut telah merugikan negara berdasarkan hitungan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Konsultan Akuntan Publik (KAP).

"Untuk kerugian negara Rp 19,5 M berdasarkan NJOP oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Jakarta," pungkasnya

Lebih lanjut, kasus ini kembali mencuat setelah Murman Effendi,  menggugat hak atas tanah tukar guling seluas 16 hektare di Kelurahan Sembayat yang dilakukannya pada tahun 2009 lalu.

 Menurutnya, dari total luas lahan 104 hektare yang ia miliki, seluas 74 hektare telah menjadi areal komplek perkantoran Bupati Seluma hingga saat ini.

Dalam konferensi pers pada Selasa siang (21/3/2024), Murman Effendi membeberkan fakta terkait kepemilikan lahan yang digunakan untuk kantor Bupati Seluma. 

Dikatakan Murman, kasus tukar guling lahan ini perlu dijelaskan kepada publik agar masyarakat memahami sejarah dan detail kasus ini.

Kategori :