Bukti dari JPU Tidak Kuat, Penasihat Hukum Kakek Terdakwa Asusila Ajukan Banding

Kamis 10-10-2024,15:57 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Setelah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, terdakwa kasus asusila FA (70) warga Kota Bengkulu ajukan upaya banding.

Menyikapi putusan tersebut, Penasihat Hukum terdakwa, Joli Arfaudi SH, mengatakan pihaknya telah melakukan upaya banding yang diajukan ke Pengadilan Negeri Bengkulu. 

"Kami sudah melayangkan banding terhadap putusan yang klien kami terima. Intinya poin banding kami sangat membantah tuduhan yang klien kami terima," ujar Joli Arfaudi. 

Pada saat persidangan berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa membuktikan terkait dengan tuduhan yang diberikan terhadap terdakwa. 

BACA JUGA:Rekontruksi Pembunuhan di Jalan Bali Kota Bengkulu, Tersangka Peragakan 23 Adegan

BACA JUGA:Modus Diajak Jalan-Jalan, Bocah SMP Dicabuli Pria Berkelainan Seksual, Pelaku Diringkus Polisi

Selain itu, saksi yang dihadirkan tidak mampu memberikan kesaksian yang kuat secara hukum dan tidak memberikan fakta kuat dalam persidangan. 

"Tuntutan yang klien kami Terima tidak buktikan dalam kesaksian di persidangan dan juga korban tidak pernah memberikan keterangan apapun dalam persidangan," jelas Joli Arfaudi. 

Lebih lanjut, selama persidangan berlangsung JPU tidak mampu memberikan bukti yang kuat bahwa terdakwa FA melakukan tindak pidana asusila. 

"Untuk poin kedua yang kami ajukan, dalam kasus asusila ini fakta yang disampaikan dalam persidangan belum terang dan juga secara logika tidak masuk karena TKP adalah tempat yang ramai," tuturnya. 

Sementara itu, JPU Kejaksan Negeri (Kejari) Bengkulu Mery Susanti, SH mengatakan bahwa jika Penasihat Hukum terdakwa melakukan upaya banding maka JPU juga turut akan melakukan Contra Banding.

BACA JUGA:20 Tahun PAD Mega Mall Diduga Tidak Masuk ke Pemkot Bengkulu, Tiga Mantan Pejabat Diperiksa Kejati

BACA JUGA:Kebakaran Hebat Hanguskan Ruko Konveksi di Jl Bali Kota Bengkulu

"Jika pihak terdakwa melakukan upaya banding kita juga akan lakukan upaya Contra banding,” ungkap Mery. 

Sebelumnya terdakwa FA divonis 10 tahun penjara dan denda 60 juta rupiah oleh ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu Rizwan SH.(cw1)

Kategori :