Polres Mukomuko Mudahkan Pengurusan SIM Lewat Program Pesirah di Rumah Ibadah

Selasa 08-10-2024,19:11 WIB
Reporter : Endi
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM – Satlantas Polres Mukomuko berinovasi untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui program Pelayanan SIM Rumah Ibadah (Pesirah).

Dengan program ini, masyarakat dapat mengurus SIM langsung di tempat ibadah seperti masjid, gereja, pura, dan lainnya. Program ini disambut antusias oleh warga karena memberikan kemudahan bagi mereka yang sibuk dan sulit mengakses kantor polisi.

Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna, S.IK., M.Si., melalui Kasatlantas Polres Mukomuko, AKP Rully Zuldh Fermana, S.IK., M.Si., menjelaskan bahwa tujuan dari program Pesirah adalah untuk mendekatkan pelayanan SIM kepada masyarakat.

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Evaluasi 53 Desa Wisata untuk Tingkatkan Daya Saing Pariwisata

BACA JUGA:Pemerintah Mukomuko Ajak Media Kawal Pembangunan dan Pilkada 2024

"Kami ingin masyarakat dapat mengurus SIM di lokasi yang lebih mudah dijangkau tanpa harus ke kantor polisi. Ini juga membantu mereka yang memiliki jadwal sibuk, terutama di sekitar tempat ibadah," kata AKP Rully.

Program perdana Pesirah diluncurkan di Kecamatan Penarik, dan puluhan warga antusias memanfaatkan layanan tersebut. Keberhasilan program di Penarik membuat Polres Mukomuko berencana memperluas cakupan ke daerah lain.

"Alhamdulillah, program ini berjalan sukses, dan kami akan terus memperluas layanan Pesirah ke wilayah lainnya," tambah AKP Rully.

Tidak hanya Pesirah, Polres Mukomuko juga merancang program lain bernama Pelayanan SIM Masyarakat Nelayan (Pas Aman) yang ditujukan untuk masyarakat nelayan di daerah pesisir. Program ini mempermudah nelayan dalam mengurus SIM tanpa harus meninggalkan aktivitas mereka.

BACA JUGA:Mukomuko Terima DAK Fisik Rp 85 Miliar pada 2025, Fokus pada Infrastruktur dan Layanan Dasar

BACA JUGA:Atasi Masalah Sampah, DLH Mukomuko Usulkan Penggabungan Bidang Pertamanan dan Kebersihan

"Program Pas Aman ini hadir di lokasi strategis dekat wilayah nelayan dan tempat ibadah, agar masyarakat bisa mengurus SIM tanpa mengorbankan kegiatan sehari-hari mereka," jelas AKP Rully.

Baik Pesirah maupun Pas Aman, kedua program ini bertujuan meningkatkan kepatuhan berlalu lintas di masyarakat dengan mempermudah akses pengurusan SIM. Dengan SIM, masyarakat diharapkan lebih sadar akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas untuk menjaga keselamatan dan ketertiban di jalan.

"SIM bukan sekadar izin berkendara, tetapi juga bukti bahwa pengemudi telah memahami aturan lalu lintas dan bertanggung jawab di jalan," tutup AKP Rully.

Ia mengimbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program ini dan terus menjaga keamanan serta ketertiban dalam berlalu lintas.(endi)

Kategori :