Para terdakwa menggunakan nama perusahaan fiktif dengan komitmen memberikan imbalan kepada pihak ketiga sebagai modus operandi mereka.
MAN 2 Kepahiang menerima dana BOS senilai Rp842,8 juta pada tahun 2021 dan Rp960 juta pada tahun 2022. Jumlah dana yang besar ini digunakan oleh para terdakwa untuk memperkaya diri mereka dan pihak-pihak terkait.
BACA JUGA:Motor Baru Digondol Maling Saat Sholat Subuh, Pelaku Terekam CCTV
Penyelidikan kasus ini berhasil membongkar keterlibatan para terdakwa, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan berharap bahwa sidang selanjutnya akan memberikan kejelasan terkait siapa saja yang terlibat dan bagaimana dana tersebut diselewengkan.
Dengan adanya kesaksian dari para terdakwa, diharapkan akan terbuka jalan bagi penegakan hukum yang lebih adil bagi semua pihak yang terlibat dalam skandal korupsi ini.(cw1)
Terdakwa Korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang Akan Ungkap Fakta di Sidang
Sidang Keterangan Kasus Korupsi Dana BOS, Terdakwa Siap Beri Pengakuan