BENGKULUEKSPRESS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah Pengadilan Tinggi Bengkulu membebaskan terdakwa Nurul Azmi Riduan dalam kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 1,43 miliar.
Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu tertuang dalam surat nomor 11/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL, yang dikeluarkan pada 19 September 2024.
Dalam amar putusan tersebut, Pengadilan Tinggi membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu nomor 16/PID.SUS-TPK/2024/PN BGL dan menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.
Menyikapi putusan tersebut, JPU dari Kejari Lebong, Jelita SH, mengonfirmasi langkah hukum yang mereka ambil dengan mengajukan kasasi.
BACA JUGA:Polresta Bengkulu Tangkap 20 Anggota Geng Motor yang Membawa Senjata Tajam
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Ultimatum Buronan: Serahkan Diri atau Ditangkap
"Kami telah menyatakan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu. Saat ini, kami sedang mempelajari poin-poin penting untuk kasasi tersebut," ujar Jelita, Senin (30/09/2024).
Jelita juga menjelaskan bahwa sebelumnya terdakwa divonis oleh Pengadilan Negeri Bengkulu dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta.
Namun, terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu, yang akhirnya membebaskannya dari segala dakwaan.
Sebagai informasi, Nurul Azmi Riduan didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana KUR di salah satu bank BUMN di Kabupaten Lebong. Kasus ini merugikan negara sebesar Rp 1,43 miliar dari 29 nasabah yang angsurannya tidak dibayarkan. Proses hukum ini akan terus berlanjut, dengan pihak kejaksaan berupaya mempertahankan tuntutan mereka melalui kasasi. (CW1)Jaksa Ajukan Kasasi atas Putusan Bebas Terdakwa Korupsi KUR Rp 1,43 Miliar