Benarkah Penyataan Uang Suami adalah Uang Istri, Ini Kata Ustaz Abdul Somad

Sabtu 28-09-2024,08:00 WIB
Reporter : Ari Apriko
Editor : Ari Apriko

BENGKULUEKSPRESS.COM- Dalam pandangan Islam, suami memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada istri, yang mencakup kebutuhan seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, dan perhatian.

Namun, penting untuk dicatat bahwa harta suami dan istri tetap terpisah. Jika suami menyembunyikan uang dari istri, tindakan ini tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa dalam harta suami terdapat hak istri, sementara dalam harta istri tidak ada hak suami.

BACA JUGA:Dagangan Laris dan Karir Melejit Tinggi Tanpa Pesugihan, Ustaz Abdul Somad Bagikan Amalannya

BACA JUGA:Benarkah Rezeki Tidak Akan Tertukar? Ustaz Abdul Somad Tekankan Ini Dalam Rezeki

Oleh karena itu, penting untuk memahami batasan-batasan harta antara suami dan istri agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.

Ustaz Abdul Somad menekankan bahwa pembagian harta yang jelas dalam Islam bertujuan untuk mencegah ketidakadilan dan kesalahpahaman antara pasangan suami-istri.

Suami memiliki kewajiban memberikan nafkah kepada istri berdasarkan lima hal yang telah dijelaskan sebelumnya

Hal tersebut disampaikan Ustaz Abdul Somad dalam suatu ceramah yang videonya diunggah oleh kanal Youtube Ruan Motivators.

"Penting untuk dipahami, dalam ajaran Islam, suami tidak diperbolehkan untuk menyembunyikan harta dari istri," terang Ustaz Abdul Somad.

Keterbukaan dalam hal keuangan dan transparansi mengenai harta merupakan aspek yang sangat diharapkan dalam hubungan rumah tangga.

BACA JUGA:Bolehkan Berbuat Adil Kepada Non-Muslim, Berikut Penjelasan Ustaz Abdul Somad

BACA JUGA:Agar Dimurahkan Rezeki, Panjang Umur dan Sehat, Ustaz Abdul Somad Bagikan Tipsnya

Menyembunyikan harta dapat menimbulkan ketidakpercayaan dan ketidakharmonisan dalam keluarga.

Ustaz Abdul Somad juga menekankan bahwa pernikahan bukanlah alasan untuk mengambil harta pasangan dengan cara yang tidak adil.

Kategori :