BENGKULUEKSPRESS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu resmi memulai masa kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada 25 September hingga 23 November 2024.
Sejumlah aturan dalam kampanye harus dipatuhi oleh masing-masing pasangan calon (paslon) dan tim sukses mereka.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, menjelaskan bahwa dalam masa kampanye terdapat beberapa aturan tambahan, terutama terkait penggunaan media massa.
"Kampanye di media massa cetak, elektronik, dan online hanya diperbolehkan selama 14 hari sebelum masa tenang. Ini yang akan kami diskusikan dengan tim pasangan calon (paslon)," ujar Rusman, Rabu (25/9/2024).
BACA JUGA:Bawaslu Provinsi Bengkulu Tertibkan Ribuan APS Tak Sesuai Aturan
BACA JUGA:Pasangan Calon Gubernur Bengkulu Wajib Serahkan Laporan Dana Kampanye
Rusman juga menyoroti pentingnya mematuhi aturan terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK). Beberapa kawasan telah ditetapkan sebagai zona terlarang untuk pemasangan APK, salah satunya adalah kawasan Pantai Panjang yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Bengkulu.
"Kami sudah memberikan sosialisasi terkait surat edaran dari Pemprov Bengkulu yang memuat titik-titik di mana alat peraga kampanye tidak boleh dipasang. Hal ini penting agar tidak ada pelanggaran dari tim paslon yang memasang alat peraga di zona terlarang," jelas Rusman.
Tak hanya aturan kampanye dan pemasangan APK, KPU Provinsi Bengkulu juga menggelar diskusi dengan perwakilan Liaison Officer (LO) dari masing-masing paslon, partai politik pengusung, dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) untuk merumuskan jadwal kampanye di media massa.
Hal ini penting untuk menghindari terjadinya bentrokan jadwal kampanye di tempat yang sama.
BACA JUGA:Dapat Nomor Urut 1, Disuka Siap Menang di Pilkada Kota Bengkulu
BACA JUGA:Pengundian Nomor Urut Selesai, Helmi Hasan dan Rohidin Siap Berlaga di Pilgub Bengkulu 2024
"Kami ingin memastikan bahwa jadwal kampanye, terutama rapat umum, tidak bertabrakan. Untuk itu, perlu ada koordinasi antara tim paslon nomor urut 1 dan paslon nomor urut 2 agar pelaksanaannya bisa berjalan lancar," tambahnya.
Selain itu, KPU juga telah melakukan diskusi dengan para tim paslon untuk menyepakati batas maksimal biaya kampanye yang diperbolehkan. Hal ini untuk memastikan bahwa seluruh paslon mengikuti aturan yang berlaku dan menjaga persaingan yang adil selama masa kampanye. Meskipun jumlah maksimalnya belum diketahui, namun pembahasan tersebut telah berlangsung sejak Selasa (24/9/2024).
Dengan adanya koordinasi yang baik antara KPU, paslon, dan tim sukses, diharapkan kampanye Pilkada Bengkulu 2024 dapat berjalan tertib, aman, dan sesuai aturan yang berlaku. (Tri)