Ahmad mengatakan, pemasangan yang tidak sesuai dengan zona melanggar Perda tentang tata ruang, termasuk pemasangan yang berpotensi merusak lingkungan hidup, mengganggu lalu lintas, seperti di trotoar, di pohon, atau di fasilitas umum lainnya.
BACA JUGA:Pengundian Nomor Urut Selesai, Helmi Hasan dan Rohidin Siap Berlaga di Pilgub Bengkulu 2024
BACA JUGA:1,5 Juta Pemilih Bakal Tentukan Gubernur Bengkulu 2024-2029
Adapun jadwal pemasangan APK dilakukan sejak tiga hari setelah penetapan calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau pada 23 September 2024.
Sedangkan lokasi pemasangan APK nantinya akan ditentukan oleh KPU Kota Bengkulu dan KPU Provinsi Bengkulu tanpa melanggar Perda yang berlaku. (*)