Bawaslu Provinsi Bengkulu Tertibkan Ribuan APS Tak Sesuai Aturan

Rabu 25-09-2024,11:44 WIB
Reporter : Firman Triadinata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu setelah menggelar apel siaga penertiban Alat Peraga Sosialisasi, langsung memerintahkan Bawaslu kota/kabupaten untuk menertibkan APS yang melanggar. 

Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faman Syah mengatakan, Bawaslu Kota Bengkulu sebagai tuan rumah langsung diminta menertibkan APS dan diikuti Bawaslu dari kabupaten lain. 

"Kita mulai dari kota Bengkulu sebagai tuan rumah untuk menertibkan APS yang ada sebagai tindakan awal, nanti diikuti kabupaten lain," jelas Faham Syah, Selasa 24 September 2024.

Total sebanyak 6.451 alat peraga sosialisasi (APS) yang menyerupai alat peraga kampanye (APK) dan melanggar aturan di Kota Bengkulu. 

BACA JUGA:Pasangan Calon Gubernur Bengkulu Wajib Serahkan Laporan Dana Kampanye

BACA JUGA:Pasangan DISUKA Nomor Urut 1: Pilkada Kota Bengkulu Harus Damai

Karena banyaknya APS yang melanggar aturan tersebut, Bawaslu bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu melakukan penertiban.

"Tim gabungan akan dibagi menjadi tiga tim untuk menyebar ke sembilan kecamatan di Kota Bengkulu guna menertibkan APS yang melanggar," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri. 

Ia mengatakan penertiban APS dilakukan karena pemasangannya dilakukan mendahului jadwal masa kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada), melanggar aturan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 8 Tahun 2008 Pasal 17 poin G.

Selain itu, pemasangan APS melanggar tempat yang dilarang berdasarkan surat Gubernur Bengkulu tertanggal 17 September 2024, serta belum ditetapkannya zona pemasangan APK oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu.

BACA JUGA:Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Bengkulu 2024 Digelar di Rumah Pengasingan Soekarno

BACA JUGA:Lima Kabupaten di Bengkulu Dijabat Pjs, Ini Nama-namanya

Lanjut Ahmad, APS yang melanggar aturan di Bengkulu terdiri dari Kecamatan Sungai Serut dengan 257 APS, Kecamatan Ratu Samban dengan 54 pelanggaran, Kecamatan Ratu Agung dengan 559 APS, Kecamatan Selebar dengan 967 APS, Kecamatan Teluk Segara dengan 466 APS, dan Kecamatan Gading Cempaka dengan 1.085 APS.

Di Kecamatan Muara Bangkahulu, terdapat 1.625 APS yang melanggar aturan, Kecamatan Singaran Pati dengan 392 APS, dan Kecamatan Kampung Melayu dengan 1.006 APS.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Bengkulu meminta seluruh partai politik dan bakal pasangan calon kepala daerah untuk menertibkan APS yang berada di sejumlah kawasan hijau dan melanggar aturan di wilayah tersebut.

Kategori :