BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mendesak para developer perumahan untuk segera menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) lingkungan perumahan kepada pemerintah.
Langkah ini bertujuan untuk membantu pengembangan kawasan pemukiman dan perumahan agar memiliki fasilitas umum yang sehat, aman, dan terjangkau.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Bengkulu, Toni Harisman, melalui Kepala Bidang Perumahan Rakyat, Ipo Every Ronald, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 60 developer yang belum menyerahkan PSU. Sementara itu, sebanyak 74 developer sudah melakukan serah terima dan verifikasi PSU.
"Jumlah developer yang belum menyerahkan PSU ada 60, sedangkan yang sudah kami serahkan dan verifikasi sebanyak 74," ujar Ronald, Rabu (18/09/2024).
BACA JUGA:Perumda Tirta Hidayah Umumkan 2412 KK Terpilih untuk Pemasangan Air Minum Gratis
BACA JUGA:Kreativitas Guru dan Siswa Bersinar di Pameran SMAN 1 Kota Bengkulu
Ronald menjelaskan, kewajiban penyerahan PSU telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009 tentang pedoman penyerahan PSU perumahan dan permukiman di daerah serta Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 30 Tahun 2021 tentang pedoman penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman Kota Bengkulu.
Syarat penyerahan PSU meliputi pembuatan surat pelepasan hak, jumlah rumah yang telah dibangun lebih dari setengah atau sekitar 80 persen, dan penilaian kelayakan PSU untuk diserahkan.
"Kami telah menyampaikan surat himbauan ke empat asosiasi developer untuk melengkapi persyaratan sebelum menyerahkan PSU," tambah Ronald.
BACA JUGA:Ribuan Pelamar CPNS Pemkot Bengkulu Gagal Lolos Seleksi Administrasi
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Usulkan Dana untuk Pembangunan Median Jalan Depan Bandara hingga Simpang Betungan
Pemerintah Kota Bengkulu terus melakukan sosialisasi dan pendampingan terkait penyerahan PSU. "Kami berharap semua pengembang dapat segera menyerahkan PSU mereka agar pengembangan perumahan dapat berjalan dengan baik," tutup Ronald.(imn)