Ketua DMI Provinsi Bengkulu Larang Penggunaan Masjid untuk Kampanye Politik

Rabu 18-09-2024,12:28 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri, mengeluarkan imbauan tegas agar seluruh masjid di Provinsi Bengkulu tidak digunakan untuk kegiatan politik praktis, termasuk kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Imbauan ini disampaikan pada Rabu, 18 September 2024, di tengah situasi politik yang semakin memanas menjelang Pilkada.

Dalam pernyataannya, Hamka Sabri menegaskan pentingnya menjaga kesucian masjid sebagai tempat ibadah. Ia menyebutkan bahwa fungsi utama masjid adalah sebagai tempat beribadah, beramal, dan bermusyawarah dalam memecahkan persoalan sosial, bukan sebagai arena politik.

BACA JUGA:Dani Hamdani - Sukatno Prioritaskan Program 'Kota Bengkulu Terang Benderang' Jika Terpilih

BACA JUGA:Rakor Sentra Gakkumdu Bengkulu Bahas Mitigasi Pelanggaran Pilkada Serentak 2024

Menurut Hamka, menggunakan masjid untuk kampanye politik dapat menimbulkan konflik di masyarakat.

"Masjid itu milik semua orang. Jika kita memberikan izin pada salah satu pasangan untuk berkampanye di masjid, maka akan timbul konflik. Oleh karena itu, kami larang," ujar Hamka Sabri.

Dia juga menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap masjid-masjid yang diduga terlibat dalam kegiatan politik praktis, dan akan mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran.

Imbauan ini dilatarbelakangi oleh maraknya upaya pihak-pihak tertentu yang mencoba memanfaatkan tempat ibadah sebagai panggung kampanye menjelang Pilkada.

BACA JUGA:Bawaslu Kota Bengkulu Mulai Buka Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada 2024, Segini Besaran Gajinya

BACA JUGA:Maju Pilwalkot, Sukatno Dapatkan Doa Restu dan Dukungan dari PWI dan Para Jurnalis Bengkulu

Dewan Masjid Indonesia akan terus memantau dan mengawasi agar masjid-masjid di Bengkulu tetap netral dari kepentingan politik.(**)

Kategori :