CURUP, BE - Nasib 12 narapidana (Napi) yang berstatus anak di bawah umur, yang terlibat penganiayaan terhadap Rico Chandra (17) warga Desa Belitar Kecamatan Sindang Kelingi, tersangka kasus jambret hingga tewas di dalam Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Curup beberapa waktu lalu, menunggu hasil penelitian Balapas (Balai Penelitian Lapas).
\"Syarat untuk proses penyidikan anak dibawah umur di dalam Lapas ini, memang harus ada prosedur penelitian Balapas, kita menunggu itu,\" ungkap Kapolres Rejang Lebong AKBP Edi Suroso, SH melalui Kasat Reskrim AKP Margopo didampingi Ketua Tim Khusus Penyelidikan Bripka Andi Aceh, Kamis (11/4).
Jika hasil penelitian Balapas telah selesai, Andi menegaskan akan segera melimpahkan kasus dugaan penganiayaan berat yang melibatkan 12 narapidana anak itu ke Kejaksaan Negeri Curup. \"Mungkin satu minggu ini selesai, kalau sudah selesai berhas hasil penelitian tersebut akan diserahkan ke Polres dan kemudian Polres melanjutkan penyelidikan dan setelah lengkap akan kita serahkan ke kejaksaan,\"tegasnya.
Saat ini, sambung Andi, tersangka dalam kasus tersebut masih 12 orang, belum mengarah keterlibatan tersangka lain berdasarkan penyelidikan, pemeriksaan para saksi dan hasil rekonstruksi yang telah dilakukan. \"Belum ada tambahan, untuk petugas yang berada di lokasi tidak ada indikasi keterlibatan dalam penganiayaan tersebut,\" tegasnya.
Untuk diketahui, Rico (17) tahanan titipan Kejaksaan Negeri Curup tewas setelah menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan 12 orang narapidana anak-anak di blok L kamar 3 Lapas Curup. Dalam rekontruksi yang digelar beberapa waktu lalu, perbuatan ke -12 tersangka tersebut merupakan spontanitas lantaran Rico diduga mengacuhkan saat ditegur oleh ke-12 tersangka saat dalam lapas tersebut. (999)