BENGKULUEKSPRESS.COM- Serangan fajar adalah istilah yang familiar di kalangan masyarakat Indonesia dan merujuk pada praktik politik uang.
Dalam kitab Fatawas Subki, Taqiyuddin As-Subki menjelaskan bahwa praktik politik uang, termasuk serangan fajar, hukumnya adalah haram.
Hal ini dikarenakan praktik tersebut termasuk dalam kategori risywah, yaitu pemberian sesuatu kepada seseorang dengan tujuan agar orang tersebut melakukan atau tidak melakukan sesuatu sesuai keinginan pemberi.
BACA JUGA:Bila Merasa Dicurangi Saat Pilkada, Amalkan Doa Berikut, Agar Mendapat Keputusan yang Adil
BACA JUGA:Jelang Pilkada, Amalkan Doa Berikut, Agar Diberi Pemimpin yang Adil dan Amanah
"Suap yang dimaksud di sini adalah sesuatu yang diberikan untuk menolak hak atau untuk mendapatkan sesuatu yang batil. Jika suap diberikan untuk mendapatkan putusan hukum yang benar, maka haram bagi yang menerimanya. Adapun bagi yang memberi suap, jika dia tidak bisa mendapatkan haknya kecuali dengan suap, maka hal itu diperbolehkan. Namun, jika dia bisa mendapatkan haknya tanpa suap, maka suap tidak diperbolehkan. Demikian pula hukum suap untuk jabatan dan kedudukan, haram bagi yang menerimanya secara mutlak. Sedangkan bagi yang memberi suap, hukumnya dibedakan berdasarkan penjelasan di atas," (As-Subki, Fatawas Subki fi Furu' il Fiqhis Syafi'i, jilid I, halaman 221).
Dengan demikian, dalam konteks pemilihan umum, masyarakat seharusnya memahami dan menghindari praktik serangan fajar untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi.
Praktik tersebut merusak prinsip-prinsip demokrasi dan mencederai keadilan pemilihan, sehingga penting bagi pemilih dan calon pemimpin untuk menjunjung tinggi transparansi dan etika dalam setiap tahap pemilihan.
BACA JUGA:Agar Diberi Kekuatan untuk Memenangkan Pilkada, Panjatkan Doa Memohon Kemenangan Berikut
BACA JUGA:Doa Sebelum Mencoblos di Bilik Suara, Agar Terhindar dari Pemimpin yang Tak Diinginkan
Itulah penjelasan tentang serangan fajar dan hukumnya dalam Islam. Semoga bermanfaat.(*)