Tidak Taat Bayar Pajak, Mantan Direktur PT Putra Pekal dan Asahi Ditahan Kejati Bengkulu

Kamis 12-09-2024,13:58 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menerima limpahan berkas dan tersangka kasus pengemplang pajak dari Direktorat Kantor Pajak Bengkulu Lampung, pada Kamis siang (12/09/2024). 

Disampaikan oleh Awwam Munajat selaku PPNS Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, sebelum ditetapkan sebagai tersangka Antong Nofrizal warga Bengkulu Utara diketahui merupakan Direktur PT Putra Pekal dan Asahi. 

"Ya sebelumya dia itu direktur PT Putra dan Asahi," ungkap Awwam Munajat, Kamis (12/09/2024). 

Lebih lanjut dijelaskan oleh Awwam, pada tahun 2021 tersangka melakukan pemungutan pajak terhadap beberapa vendornya, dan tidak dilakukan penyetoran ke kas negara sehingga negara mengalami kerugian sebesar 186 juta rupiah.

BACA JUGA:Pj Walikota Bengkulu Tinjau Pengerjaan Rehabilitasi Kota Tuo, Ditarget Selesai Akhir Tahun

Dari informasi itulah tim PPNS DJP Bengkulu Lampung melakukan penyelidikan dan sempat beberapa kali memanggil tersangka, akan tetapi saat akan dilakukan pelimpahan tahap dua pertama, tersangka kabur ke Jambi.

"Setelah dilakukan pemanggilan beberapa kali kepada tersangka, dia kemudian kabur ke Jambi," ujar Awwam. 

Diketahui saat berada di Jambi, tersangka bekerja di sebuah perusahaan arang dan berkat informasi dari Bareskrim Polri serta Polres setempat, tersangka berhasil dibekuk tanpa perlawanan.

"Pada saat buron beberapa bulan, bekerja di perusahaan Arang di Provinsi Jambi," kata Awwam Munajat.

BACA JUGA:Kecelakaan Maut Mio VS Fortuner di Jalan Irian, 1 Orang Meninggal Dunia

Saat ini tersangka sudah dilimpahkan kepada JPU dari Kejati Bengkulu untuk kemudian dilakukan proses selanjutnya. 

Di sisi lain, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Arief Wirawan mengatakan untuk tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Bengkulu.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu akan menerapkan pasal 39 ayat 1 huruf C dan I Undang Undang Nomor 28 tahun 2007 Tentang Perpajakan kepada tersangka.(CW1)

Kategori :