Bagaimana Hukum Pamer Ibadah di Medsos? Ini Kata Ustaz Abdul Somad

Kamis 05-09-2024,07:00 WIB
Reporter : Ari Apriko
Editor : Ari Apriko

BENGKULUEKSPRESS.COM- Ustaz Abdul Somad menjelaskan tentang hukum membagikan aktivitas ibadah di media sosial dengan niat untuk mengajak orang lain melakukan hal yang sama.

Saat ini, banyak orang yang menggunakan media sosial tidak hanya untuk memamerkan sesuatu, tetapi juga untuk berbagi kebaikan.

Ustaz Abdul Somad mengingatkan agar kita berhati-hati agar tidak terjerumus ke dalam penyakit hati.

BACA JUGA:Jangan Sampai Lupa! Bila Tak Membaca Kalimat Ini Doa Kita Tak Terkabul, Berikut Penjelasan Ustaz Abdul Somad

BACA JUGA:Selain Sedekah, Ustaz Abdul Somad Sarankan Ini, Agar Rezeki Seperti Para Raja-raja

Penyakit hati yang dimaksud oleh Ustaz Abdul Somad adalah riya atau pamer. Bagi mereka yang melakukannya dengan niat tersebut, amal ibadah mereka akan menjadi sia-sia.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pamer diartikan sebagai tindakan menunjukkan atau memperlihatkan sesuatu yang dimiliki kepada orang lain dengan tujuan menonjolkan kelebihan dan keunggulan.

Sikap pamer dapat terlihat dari tindakan atau perilaku yang cenderung memamerkan apa yang dimiliki, meskipun sebenarnya orang lain tidak menyadarinya.

Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa orang yang melakukan riya, amal ibadahnya akan hilang atau tidak memiliki nilai ketika dilaksanakan.

Hal tersebut disampaikan Ustaz Abdul Somad dalam suatu ceramah yang videonya diunggah oleh kanal Youtube Life Reminder.

"Sebelum sholat, dihidupkannya HP, lalu streaming, itu termasuk riya, namun jika mengajak orang untuk beribadah misalnya ajak shalat Tahajud boleh, tulis di postingan dari sebagian malam bertahajud lah kamu," ungkap Ustaz Abdul Somad.

Mengingatkan atau mengajak orang lain menuju kebaikan atau ibadah tidaklah menjadi masalah.

BACA JUGA:Baca Surah Ini Setiap Pagi, Ustaz Abdul Somad: Agar Dagangan Laris dan Usaha Lancar

BACA JUGA:Bagaimana Hukum Sedekah dengan Uang Haram? Berikut Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Misalnya, mengambil foto sekelompok orang yang telah melaksanakan kegiatan keagamaan dan mempostingnya dengan tujuan untuk mengajak orang lain melakukan hal serupa dalam beribadah.

Kategori :