BENGKULUEKSPRESS.COM - Seorang pria berinisial AF (39) warga Jl Jati, Kelurahan Padang Jati, Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Ratu Agung, pada Senin (26/08/2024) lalu sekitar pukul 16.20 Wib.
AF diamankan lantaran terlibat kasus tindak pidana dugaan penggelapan sepeda motor merek Honda Supra Fit dengan Nopol BD 3849 DQ milik Yusmanarika (55) seorang tukang urut warga Jalan Sutoyo Kelurahan Tanah Patah Kota Bengkulu.
Kapolsek Ratu Agung IPTU Mukti Akhyar Anugerah melalui Kanit reskrim Polsek Ratu Agung IPDA Mukni Helpiansyah mengatakan dalam melancarkan aksinya pelaku datang menemui korban dengan maksud meminjam sepeda motor, alasan untuk pergi bekerja.
"Pelaku datang ke rumah korban untuk minjam motor untuk kerja karena dia tidak memiliki motor," kata IPDA Mukni, Senin (02/09/2024).
BACA JUGA:Terlibat Pengeroyokan dan Penikaman di Warung Tuak, Ayah dan Anak Diamankan Polisi
Lebih lanjut, korban yang tidak menaruh rasa curiga kemudian memberikan sepeda motor miliknya. Nahasnya, justru kebaikan dari korban dimanfaatkan pelaku untuk tidak mengembalikan motor korban.
Selanjutnya saat korban berusaha menagih kendaraan miliknya, pelaku malah menyebutkan jika motor sudah digadaikannya kepada orang lain didaerah Muhajirin Kota Bengkulu.
"Korban juga sudah pernah menemui pelaku untuk mengembalikan motor tapi motor tersebut sudah digadai pelaku," ucap IPDA Mukni.
Atas kejadian tersebut korban yang merasa kesal dengan pelaku kemudian melaporkan kejadian ini Polsek Ratu Agung untuk dilakukan tindak lanjut.
Kurang lebih dua minggu setelah menerima laporan tersebut tim Opsnal Polsek Ratu Agung langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Kemudian, berkat kerja keras dan kegigihan dari IPDA Mukni dan personil, akhirnya pelaku AF berhasil diamankan di Jl Beringin Kota Bengkulu dan kemudian langsung dibawa ke Polsek.
"Ya, kami telah berhasil mengamankan AF di Jl beringin dan kami bawa ke Polsek untuk dimintai keterangan," pungkas IPDA Mukni.(CW1)