Lakukan Pertambangan Ilegal di Lahan Berizin, Warga Rejang Lebong Ditangkap Ditreskrimsus Polda Bengkulu

Senin 02-09-2024,14:17 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

Saat ini barang bukti tersebut telah kita bawa dan kita amankan di Polda Bengkulu untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

"MFA akan dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja," tutup Kompol Jerry. (Tri)

 

Kategori :