Bawaslu Provinsi Bengkulu Tegaskan Pengawasan Ketat Terhadap Pilkada Bengkulu, ASN Dilarang Ikutan

Kamis 29-08-2024,14:56 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM -  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, menegaskan komitmennya untuk mengawasi jalannya tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan cermat, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu.

Dijelaskan Fahamsyah selaku Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, meskipun saat ini belum ada temuan pelanggaran di dalam proses pendaftaran, Bawaslu tetap akan melakukan pengawasan hingga pilkada selesai.

Khususnya pada proses pendaftaran pasangan calon yang menginjak hari terakhir, hingga batas waktu 23.59 WIB.

 "Sejauh ini belum ada temuan ya, karena kita mengawasi di dalam, nanti kita lihat apakah ada temuan di luar," ungkap Fahamsyah, Kamis (29/8/2024).

Dalam konteks pengawasan  sambung Fahamsyah, hingga saat ini belum ada laporan pelanggaran yang masuk terkait dengan pendaftaran calon kepala daerah (cakada).

BACA JUGA:Paslon Beny Suharto - Farizal Janjikan Program Fardu Kifayah Rp 2 Juta untuk Rumah Duka

"Diketahui dari pendaftaran cakada pertama hingga sekarang belum ada laporan. Tinggal nanti kita lihat apa ada laporan hasil pemeriksaan atau laporan hasil pengawasan dari panitia pengawas kecamatan atau Panwascam, karena pengawas konsentrasi di kecamatan masing-masing," jelasnya.

Sementara itu, Bawaslu juga mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak terlibat dalam politik praktis. Apabila terbukti maka akan ada sanski yang akan diterima oleh ASN tersebut.

"Terkait pelanggaran yang melibatkan ASN khususnya dalam pendaftaran atau kampanye, kita  telah mengambil langkah-langkah preventif dan sebelumnya kita sudah menghimbau dan memberi surat teguran ke partai politik maupun pemerintah daerah agar tidak melibatkan atau membawa ASN, serta tidak menggunakan kendaraan dinas dan lain-lain," imbuh Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu ini

Bawaslu juga memastikan bahwa sanksi akan diberikan kepada ASN yang terbukti terlibat dalam kegiatan politik selama masa pendaftaran atau kampanye. 

Saksi internal ASN ini akan dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

BACA JUGA:Dampingi Rohidin di Pilgub Bengkulu, Meriani Komitmen Gerakan Roda Ekonomi Lewat Bisnis dan UMKM

Dengan pengawasan yang ketat ini, Bawaslu Bengkulu berupaya memastikan bahwa proses Pilkada berjalan sesuai aturan dan bebas dari segala bentuk pelanggaran.

"Kita ada pengawasan untuk ASN. Nantinya kita lihat dan kita telusuri serta cari bukti-buktinya apakah benar terlibat atau tidak dan kita akan koordinasikan dulu dengan pihak terkait kalau memang ada dugaan pelanggaran," tutup Fahamsyah. (Tri)

Kategori :