Ternyata Kalimat Lembut dalam Doa ini Tak Disukai Allah SWT, Bisa Membuat Doa Tak Terkabul

Senin 26-08-2024,21:15 WIB
Reporter : Ari Apriko
Editor : Ari Apriko

Kalimat ini dilarang diucapkan dalam doa karena terkesan merendahkan atau menghina Allah SWT. Kalimat yang dimaksud dan dilarang dalam berdoa adalah, "Jika Engkau berkenan."

Sebagai contoh "Ya Allah, ampunilah aku jika Engkau berkenan. Ya Allah, Rahmatilah aku jika Engkau berkenan,".

Lafal atau kalimat seperti ini mengandung makna penghinaan terhadap Allah SWT. Dengan mengucapkan "jika Engkau berkenan," seolah-olah kita meragukan kesediaan Allah untuk mengampuni atau merahmati hamba-Nya.

BACA JUGA:Agar Segera Dapat Jodoh Yang Baik Dan Mempermudah Segala Urusan, Amalkan 2 Doa Nabi Musa AS Berikut

BACA JUGA:Doa Benteng Diri, Agar Musuh Takut Melihat Kita

Allah SWT melalui Rasulullah SAW telah menyampaikan bahwa kata-kata tersebut tidak disukai oleh-Nya, dan umat Islam dilarang mengucapkannya ketika berdoa.

"Apabila salah seorang dari kalian berdoa, hendaklah ia sungguh-sungguh dalam memohon dan janganlah ia mengucapkan, 'Ya Allah jika Engkau berkenan maka berilah aku,'. Karena sesungguhnya tidak ada yang dapat memaksa-Nya," (HR Bukhari).

Kalimat atau lafaz "Jika Engkau berkenan" bertentangan dengan sifat Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang.

Dalam Hadits Qudsi, dijelaskan bahwa rasa sayang Allah kepada hamba-Nya mendahului kemarahan-Nya, sehingga Allah lebih suka menyayangi dan mengampuni hamba-hamba-Nya.

BACA JUGA:Manjur untuk Mendatangkan Rezeki yang Melimpah dan Mengalir Deras, Berikut doa dan Amalannya

BACA JUGA:Amalan Agar Doa Cepat Dikabulkan oleh Allah SWT, Ustaz Adi Hidayat: Sekali Ucap Langsung Diijabah

Oleh karena itu, ketika berdoa, kita harus yakin bahwa segala permintaan kita akan dikabulkan oleh-Nya.

"Ud'uni astajib lakum" yang artinya: Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan (permintaan) bagimu," (QS Al-Mukmin: 60).

Itulah penjelasan tentang kalimat yang bisa membuat doa kita tak dikabulkan Allah SWT. Semoga bermanfaat.(*)

Kategori :