BENGKULUEKSPRESS.COM - Sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2014 s.d 2019, digelar hari ini Senin (26/08/2024).
Kedua terdakwa kasus korupsi ini yakni, Abdul Mustarib selaku mantan ketua UPK dan Hamidi selaku Bendahara TPK PNPM-MP Air Napal dalam sidang yang dipimpin oleh Faisol SH sebagai ketua Majelis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bengkulu Utara, Rizki Adrian SH, dalam kasus ini menyakini terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan Subsidair Pasal 3 juncto pasal 18 uu tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atas perbuatan para terdakwa yang memakai uang yang seharusnya mensejahterakan masyarakat di Kecamatan Air Napal, justru digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga merugikan negara Rp. 1,2 miliar.
Dalam sidang ini JPU menuntut supaya terdakwa Abdul dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 4 tahun 6 bulan, dan denda sebesar Rp. 100 juta subsidair 4 bulan kurungan. Serta dibebankan kerugian negara sebesar Rp. 175 juta, dan apabila tidak dibayar pasca putusan,diganti dengan pidana penjara 2 tahun 3 bulan kurungan.
Sedangkan untuk terdakwa Hamidi dituntut 5 tahun 6 bulan kurungan penjara, dengan denda Rp.100 juta Subsidair 4 bulan kurungan, serta dibebankan kerugian negara 917 juta atau pidana penjara 2 tahun 9 bulan apabila tidak dapat membayar.
"Dihukum berbeda sesuai dengan peran para terdakwa serta fakta persidangan bahwa yang menguasai perputaran uang itu bendahara sehingga dituntut lebih berat. Adapun pertimbangan juga terdakwa ketua telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 75 juta sehingga diringankan," ujar
Terkait dengan tuntutan tersebut, masing-masing menyampaikan penasihat hukum terdakwa akan mengajukan pledoi yang akan dilaksanakan pada Senin 09 September 2024 dengan agenda pembacaan pledoi.(CW1)