Pengurusan IMB Lamban

Kamis 11-04-2013,11:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

RATU SAMBAN, BE - Pelayanan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Bengkulu, sangat lama dan terkesan berbelit.   Pengurusan  yang panjang itu hingga menyebabkan berkas IMB hilang.

  Keluhan itu disampaikan seorang warga, Ferry,  yang sudah sebulan lebih mengajukan pengurusan pembuatan IMB di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, dan diperpanjang ke dinas teknis yakni Dinas Tata Kota.  Namun sampai sekarang izin tersebut belum juga diterbitkan. Pihak dinas juga tidak bisa memastikan pengurusan izin akan selesai dalam waktu dekat sehingga menimbulkan kekesalan.

Lambanya pelayanan penerbitan IMB dibenarkan Kepala Dinas Tata Kota  dan Pengawas Bangunan, Ir Yalinus.  Menurutnya kepengurusan permohonan IMB terkesan  panjang,  mulai pendaftaran  di Balai Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), kemudian ke Dinas Tata kota untuk di survey lokasi.  Padahal sesuai dengan aturan kepengurusan penerbitan IMB bisa dipercepat, minimal 14 hari  hingga satu bulan.

Realisasinya, saat ini saja usulan permohonan IMB dari masyarakat  masih menumpuk untuk proses penyelesaian dan penerbitan IMB. Tumpukan permohonan IMB itu terjadi dan  tercatat dari tahun 2012 lalu dengan jumlah ratusan permohonan.  Tumpukan berkas permohonan  yang saat ini sangat banyak, saat ini  tingginya mencapai satu meter.

\"Tumpukan  berkas permohonan ini dikarenakan BPPT memberikan  usulan permintaan IMB  dalam bentuk banyak yang dikirim ke Tata Kota, saking banyaknya sehingga  dinas yang hanya memiliki karyawan terbatas  kesulitan,\" katanya.

Dari usulan ini, Tata kota mengalami kendala karena staf terbatas harus  melayani  pembuatan izin, mulai dari proses pendaftaran di  BPPT, hingga survey lokasi, untuk menggambar lokasi, namun karena banyaknya berkas yang masuk seperti air bah, inilah kendala selama ini,   tambahnya.

Masih dibeberkan mantan kadisperindag kota ini, akibat banyaknya berkas yang menumpuk, menyebabkan beberapa berkas  usulan penerbitan IMB yang dimasukkan sejak bulan November 2012 hilang, daftar berkas yang hilang itu telah disampaikan kepadanya, \" Warga melaporkan kalau  usulan berkas IMB sejak  november 2012  sampai sekarang tidak tahu dimana   posisinya, \" jelasnya.

Karena dirinya masih baru, maka dalam waktu dekat  ia akan memanggil kepala bidang dan  mengetahui permasalahan dan solusinya. Tumpukan berkas tersebut, di prediksi mampu menyumbangkan  Pendapatan Asli Daerah (PAD)sebesar Rp 1,6 miliat  tertunda  pencapainya. Selain itu kendalanya, ada beberapa berkas milik masyarakat yang hilang.

Untuk itu, Dinas Tata kota dan pengawas bangunan saat ini  sedang melakukan kajian dan evaluasi sehingga proses pengurusan pembuatan IMB dapat diselesaikan dengan cepat,  karena berdasarkan aturan dan perundang-undangan pegurusan IMB hanya membutuhkan waktu 14 hari sampai satu bulan, tukasnya. (247)

Tags :
Kategori :

Terkait