Keluhan itu disampaikan seorang warga, Ferry, yang sudah sebulan lebih mengajukan pengurusan pembuatan IMB di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, dan diperpanjang ke dinas teknis yakni Dinas Tata Kota. Namun sampai sekarang izin tersebut belum juga diterbitkan. Pihak dinas juga tidak bisa memastikan pengurusan izin akan selesai dalam waktu dekat sehingga menimbulkan kekesalan.
Lambanya pelayanan penerbitan IMB dibenarkan Kepala Dinas Tata Kota dan Pengawas Bangunan, Ir Yalinus. Menurutnya kepengurusan permohonan IMB terkesan panjang, mulai pendaftaran di Balai Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), kemudian ke Dinas Tata kota untuk di survey lokasi. Padahal sesuai dengan aturan kepengurusan penerbitan IMB bisa dipercepat, minimal 14 hari hingga satu bulan.
Realisasinya, saat ini saja usulan permohonan IMB dari masyarakat masih menumpuk untuk proses penyelesaian dan penerbitan IMB. Tumpukan permohonan IMB itu terjadi dan tercatat dari tahun 2012 lalu dengan jumlah ratusan permohonan. Tumpukan berkas permohonan yang saat ini sangat banyak, saat ini tingginya mencapai satu meter.
\"Tumpukan berkas permohonan ini dikarenakan BPPT memberikan usulan permintaan IMB dalam bentuk banyak yang dikirim ke Tata Kota, saking banyaknya sehingga dinas yang hanya memiliki karyawan terbatas kesulitan,\" katanya.
Dari usulan ini, Tata kota mengalami kendala karena staf terbatas harus melayani pembuatan izin, mulai dari proses pendaftaran di BPPT, hingga survey lokasi, untuk menggambar lokasi, namun karena banyaknya berkas yang masuk seperti air bah, inilah kendala selama ini, tambahnya.
Masih dibeberkan mantan kadisperindag kota ini, akibat banyaknya berkas yang menumpuk, menyebabkan beberapa berkas usulan penerbitan IMB yang dimasukkan sejak bulan November 2012 hilang, daftar berkas yang hilang itu telah disampaikan kepadanya, \" Warga melaporkan kalau usulan berkas IMB sejak november 2012 sampai sekarang tidak tahu dimana posisinya, \" jelasnya.
Karena dirinya masih baru, maka dalam waktu dekat ia akan memanggil kepala bidang dan mengetahui permasalahan dan solusinya. Tumpukan berkas tersebut, di prediksi mampu menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)sebesar Rp 1,6 miliat tertunda pencapainya. Selain itu kendalanya, ada beberapa berkas milik masyarakat yang hilang.
Untuk itu, Dinas Tata kota dan pengawas bangunan saat ini sedang melakukan kajian dan evaluasi sehingga proses pengurusan pembuatan IMB dapat diselesaikan dengan cepat, karena berdasarkan aturan dan perundang-undangan pegurusan IMB hanya membutuhkan waktu 14 hari sampai satu bulan, tukasnya. (247)