Gunakan Tembakau Gorila untuk Obat Tidur, Pemuda di Bengkulu Diamankan Polisi

Kamis 22-08-2024,16:08 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Satresnarkoba Polresta Bengkulu berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis tembakau Gorila, pada Jum'at (09/08/2024) lalu. 

Penangkapan terhadap terduga pelaku DW dilakukan di Jalan Mangga, Kecamatan Singgaran Pati, Kota Bengkulu. 

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Dedddy Nata S.Ik didampingi Kasat Narkoba AKP Jonni Manurung, mengatakan, setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku juga dilakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh ketua RT setempat. 

"Pada saat penangkapan personil langsung melakukan penggeladahan di TKP dan langsung disaksikan Ketua RT," ujar Kapolresta, Kamis (22/08/2024). 

BACA JUGA:Apar dan Apab Tidak Berfungsi Saat Mobil Terbakar SPBU di Penurunan, Ini Klarifikasi dari Pihak SPBU

BACA JUGA:Tabrak Motor yang Sedang Berhenti, Sopir Mobil Innova Reborn Patah Tangan

Selanjutnya, Kapolresta menuturkan pada penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa dua Paket Narkotika Jenis Gorila di dalam plastik klip ukuran sedang, satu kotak jam, sembilan kertas paper dan satu unit HP android. 

Menurut pengakuan dari pelaku ia menggunakan tembakau Gorila untuk obat tidur dan baru saja menggunakannya beberapa bulan serta membelinya di media sosial. 

Kemudian pelaku beserta arang bukti dibawa ke Mapolresta Bengkulu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Adapun pelaku dipersangkakan pasal 127 ayat (1)  undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.(CW1)

Kategori :