BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mewujudkan upaya perlindungan untuk perempuan dan anak dengan pengukuhan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di sembilan kabupaten/kota.
"Langkah ini diambil untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta berperan sebagai garda terdepan dalam melindungi mereka," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri di Bengkulu, Kamis.
Menurutnya, pembentukan dan pengukuhan Satgas PPA di seluruh kabupaten/kota di provinsi itu merupakan wujud komitmen pemerintah daerah (pemda) dalam melindungi perempuan dan anak.
"Satgas ini juga diharapkan dapat mempercepat tercapainya status Bengkulu sebagai provinsi layak anak, yang baru-baru ini mendapatkan evaluasi lapangan," kata Isnan.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam mendukung upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak.
BACA JUGA:Presiden Tekankan Pentingnya Cadangan Data Berlapis Kepada Gubernur
"Saya berharap ini bukan sekadar predikat atau pencapaian semata, tetapi menjadi sistem yang kokoh di Provinsi Bengkulu, agar kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak lagi terjadi," katanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Bengkulu Eri Yulian Hidayat menjelaskan pengukuhan Satgas PPA untuk mencegah, menjangkau, dan mengidentifikasi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Selain itu Satgas PPA juga bertugas mengurangi segala bentuk kekerasan baik di ruang publik, domestik, tempat kerja, maupun dalam situasi darurat, serta meningkatkan layanan bagi para korban kekerasan.
"Dalam menjalankan tugasnya satgas memiliki empat bidang yaitu pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, bidang data pengarusutamaan gender, bidang pengembangan pemenuhan hak dan perlindungan anak, serta bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana," ucapnya.
Eri juga menjelaskan selama periode 2021 hingga Juni 2024 satgas telah menangani 893 kasus. Kasus-kasus yang ditangani mencakup kekerasan psikis, fisik, seksual, serta penelantaran dan eksploitasi anak.
BACA JUGA:Optimalkan PAD, BKD Mukomuko Libatkan Kejaksaan dalam Penagihan Pajak
Meskipun jumlah kasus bertambah, lanjut dia, hal tersebut juga mengindikasikan bahwa masyarakat semakin berani melaporkan ke Satgas PPA untuk mendapatkan pendampingan, dengan penanganan yang dilakukan secara cepat, terpadu, dan menyeluruh.(**)