\"Memang ada aturannya mengenai lelang, namun saya menilai jika kendaraan yang ada masih layak di pergunakan sebaiknya dipertahankan ataupun jika ada pengadaan baru ya mobil yang lama bisa dipergunakan untuk keperluan lainya. Selama ini setiap tahun ada saja SKPD yang mengajukan pengadaan mobil baru dengan alasan untuk mendukung operasional. Kalau kita perhatikan setiap SPKPD di Lebong ini memiliki 2 sampai 3 kendaraan dinas selain mobil jabatan,\" ungkap Mahdi.
Selain itu, dirinya berharap kedepan Badan Anggaran DPRD Lebong lebih selektif untuk menyetujui anggaran pengadaan mobil dinas yang diajukan oleh dinas-dinas. Ia menilai lebih baik anggaran untuk pengadaan mobil tersebut di pergunakan mendukung program yang bersentuan dengan kepentingan masyarakat.
\"Sebaiknya jika mobil yang ada masih layak dipergunakan maka jangan dulu disetujui anggaran untuk pengadaan mobil. Jika memang ada anggarannya lebih pas kalau dibuat untuk program yang bisa meningkatkan pendapatan masyarakat. Untuk lelang mobil yang telah dilakukan pemda beberapa waktu lalau sah-sah saja tapi jika kita bandingkan dengan pemerintahan periode sebelumnya, dengan aturan yang sama namun tidak ada lelang kenderaan dinas yang di lakukan. Apa lagi sampai sekarang perda tentang pelelanggan mobil dinas belum ada disahkan,\" kata Madi.
Sebelumnya sebanyak 7 unit mobil dinas milik pemda lebong tela di lelang ole pemda, mobil yang dilelang tersebut yakni Toyota Inova V tahun 2006 nopol BD 6 H, Fort Everest 2,5 XLT tahun 2005 nopol BD 1013 HY, Toyota inova V tahun 2006 nopol BD 1011 HY, Isuzu Panther TBR 541 Touring tahun 2006 nopol BD 17 HY, Honda CR-V tahun 2007 nopol BD 5 H, Honda CR-V tahun 2007 nopol BD 2 H, Toyota Kijang Standard KF 80 tahun 2000 nopol BD 1068 HY.(777)