Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa jika seseorang melakukan kesalahan dalam shalatnya dan memperbaikinya dengan sujud sahwi, itu merupakan tindakan yang baik.
Namun, jika seseorang tidak melakukan sujud sahwi, juga tidak mengapa, dan shalat tersebut tetap sah. Hal ini menunjukkan bahwa sujud sahwi adalah sunnah, sehingga meskipun dianjurkan, ketidakhadirannya tidak membatalkan sholat.
Ustaz Abdul Somad menyatakan bahwa shalat tetap sah meskipun sujud sahwi tidak dikerjakan.
Hal ini karena hukum mengerjakan sujud sahwi adalah sunnah, sehingga meskipun dianjurkan, ketidakhadirannya tidak membatalkan sholat.
"Dia sudah tegak, lalu dia duduk lagi. Kalau dia sujud sahwi, baik. Andai dia tidak sujud sahwi, shalatnya tetap sah," ungkap Ustaz Abdul Somad.
"Karena sujud sahwi itu hukumnya sunnah," tambah Ustaz Abdul Somad.
Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa waktu mengerjakan sujud sahwi disesuaikan dengan kapan seseorang menyadari ada kekurangan dalam shalatnya.
Jika seseorang mengingat ada kekurangan sebelum mengakhiri shalat dengan salam, maka sujud sahwi dilakukan sebelum salam.
BACA JUGA:Amalkan Amalan Ringan Ini, Ustaz Abdul Somad: Bisa Menahan Musibah dan Murka Allah SWT
BACA JUGA:Niat dan Cara Puasa Tasu'a dan Asyura di Bulan Muharram, Ustaz Abdul Somad Jelaskan Maknanya
Namun, jika kekurangan tersebut disadari setelah salam, maka sujud sahwi dilakukan setelah salam.
Lebih lanjut, Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa sujud sahwi juga pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW.
Dalam kitab Al-Lu'lu' Wal Marjan, disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah mengerjakan sholat dhuhur hanya dua rakaat.
Ketika para sahabat menanyakannya, Rasulullah SAW kemudian bangkit dan menyempurnakan shalat dhuhur tersebut dengan menambahkan dua rakaat yang terlupakan.
"Sahabat tanya, ya Rasulullah apakah ada wahyu turun? Tidak. Jadi kenapa shalat dhuhur 2 rakaat?," terang Ustaz Abdul Somad.
"Nabi (kemudian) tambah dua lagi (rakaat). Setelah dua rakaat dia sujud sahwi," papar Ustaz Abdul Somad.