Dia mengatakan, media khususnta televisi dan radio perlu diatur untuk menjaga prinsip keadilan dan sportifitas dalam Pemilu 2014. Dia mengatakan, tahun politik ini KPID akan melakukan pengawasan yang sangat ketat terhadap tayangan iklan-iklan kampanye nanti. KPID akan melakukan koordinasi dengan KPU. \"Kita akan melakukan MoU dengan KPUD Bengkulu terkait masalah ini dalam waktu dekat,\" ujarnya.
Jika ada yang melakukan pelanggaran, maka KPID akan menyurati KPU agar memberikan sanksi atau teguran kepada peserta Pemilu. \"Nantinya, KPID melakukan peneguran kepada lembaga penyiaran, dan KPUD sebagai penyelenggaran Pemilu,\" katanya. Menurutnya, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2013, pengawasan terhadap media penyiaran televisi dan radio adalah ranah KPID. Sedangkan untuk media cetak menjadi tanggung jawab Dewan Pers. \"KPID akan menyusun standarisasi penayangan iklan kampanye di televisi,\" ujarnya.
Dia menegaskan, prinsip-prinsip keadilan terkait harga dan pembagian spot iklan. Semua media harus memberi surat penawaran kepada semua partai politik peserta Pemilu dan para Caleg. \"Agar semua memiliki kesempatan dan peluang yang sama dalam melakukan penayangan iklan kampanye,\" katanya. Terlebih radio dan televisi adalah ranah publik dan harus diawasi secara ketat.(100)