"Para tersangka ini merupakan jaringan atau sindikat. Tersangka juga sudah 50 kali menjalani narkoba baik sabu maupun ganja. Pola yang mereka terapkan sudah tersistematis, ada yang menjadi kurir hingga menjualnya langsung ke pembeli," ungkap AKP Ronal.
BACA JUGA:3 Pengedar Sabu Ditangkap, Salah Satunya Ibu Rumah Tangga
Sementara itu, dari hasil penggeledahan pihaknya juga menemukan barang bukti berupa sabu dan ganja yang diduga hendak dijual oleh para tersangka.
Untuk paketan ganja sendiri dijual oleh tersangka LP dan WJ dengan harga Rp 100 - 800 ribu per lintingnya, juga termasuk untuk sabu-sabu.
"Dengan keuntungan yang mereka dapatkan itu, membuat para tersangka tergiur. Apalagi motif utamanya adalah faktor ekonomi," tutup AKP Ronald.
Atas perbuatannya , ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Tri)