Menurut Harmen, penting bagi BMA untuk memiliki prosedur yang jelas dan terperinci dalam pemberian gelar adat, sehingga gelar tersebut benar-benar diberikan kepada pihak yang layak menerimanya.
“Kami berkomitmen untuk menjaga marwah adat dan memastikan bahwa pemberian gelar tidak disalahgunakan atau diberikan sembarangan,” tegasnya.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Targetkan 56 Ribu Anak Dapat Imunisasi Polio
Memberikan Gelar Tanpa Dasar Hukum
Harmen juga mengingatkan bahwa ada banyak organisasi atau kelompok masyarakat yang memberikan gelar adat tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kalau ada organisasi atau perkumpulan yang memberikan gelar, tentu perlu kita ingatkan, dasar hukumnya apa?” tegasnya.
Ia menekankan bahwa pemberian gelar tanpa mengikuti prosedur dan aturan yang ditetapkan dapat merusak keluhuran adat dan mengaburkan makna dari gelar tersebut.
“Kami akan terus memantau dan memastikan bahwa setiap pemberian gelar adat mengikuti prosedur yang benar dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.
BMA Kota Bengkulu berkomitmen untuk terus melestarikan adat dan budaya Bengkulu melalui berbagai upaya, termasuk pemberian gelar adat yang tepat dan berdasarkan kontribusi nyata.
Kami berharap masyarakat Bengkulu dapat memahami pentingnya menjaga keluhuran adat dan mendukung setiap upaya yang dilakukan untuk melestarikannya,” tutup Harmen.
Dengan peran strategis yang dimilikinya, BMA Kota Bengkulu berupaya menjadi garda terdepan dalam menjaga dan melestarikan adat Bengkulu, memastikan bahwa tradisi dan nilai-nilai luhur tetap terjaga dan dihormati oleh generasi mendatang. (*)