Menurut Jono, pihaknya sudah menyosialisasikan menganai ketentuan ini kepada semua SKPD di Kepahiang. Namun, karena verifikasi APBD belum kunjung tuntas dilakukan maka SKPD belum berani mempublikasikan RUP. \"Saat ini SKPD terkendala dengan belum dilakukannya verifikasi APBD ini sehingga SKPD juga belum berani menanyangkan RUP nya di situs,\" terangnya.
Dimenurutnya, pihaknya selaku LPSE Kepahiang akan tetap mengimbau agar semua SKPD segera menyiapkan RUP dan harus sudah ditayangkan ke situs Inaproc LKPP usai APBD Kepahiang 2013 diverifikasi.
\"Kami imbau semua SKPD sudah menyiapkan RUP itu, dan setelah APBD diverifikasi, maka RUP sudah harus diupload,\" jelasnya. Dijelaskannya, standar file yang harus di-upload ke situs https://inaproc.lkpp.go.id telah diatur, yakni berformat Microsoft Excel.
\"Drafnya sudah disediakan, tinggal di-download saja di situs LKPP atau LPSE. Sudah ada rumus-rumusnya di sana. Jadi, memang harus ada admin sendiri yang menguasai itu. Masing-masing SKPD juga sudah wajib memiliki admin sendiri,\" tandasnya. (505)