Apabila kamu menyewa ruko sebagai tempat berbisnis kuliner. Sebelum kamu menandatangani surat perjanjian sewa menyewa, pahami isi suratnya terlebih dahulu.
BACA JUGA:Tips Membuat Kandang untuk Ternak Burung Puyung yang Ideal
BACA JUGA:Cuma Rp 5 Ribu, Sudah Bisa Makan Bakso dan Mi Ayam di Bengkulu
Supaya terhindar dari masalah yang berhubungan dengan perjanjian tersebut di masa yang akan datang.
Nah, itulah beberapa tips memilih lokasi jika kamu ingin memulai bisnis kuliner.