Banner HONDA

Kejati Dalami Dugaan Penyimpangan Anggaran DPRD Lebong, Nilainya Belasan Miliar

Kejati Dalami Dugaan Penyimpangan Anggaran DPRD Lebong, Nilainya Belasan Miliar

Kejati Dalami Dugaan Penyimpangan Anggaran DPRD Lebong, Nilainya Belasan Miliar--

‎BENGKULUEKSPRESS.COM - Dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong kini masuk ke meja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

‎Laporan yang disampaikan Ikatan Pemuda Kabupaten Lebong (IPKL) tersebut telah diterima Kejati Bengkulu dan kini tengah ditelaah Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

‎Kajian tersebut menjadi tahap awal untuk menentukan apakah laporan dugaan penyimpangan anggaran tersebut memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.

‎Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, membenarkan pihaknya telah menerima laporan pengaduan tersebut.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Tegaskan Pengumpulan Batubara Sungai Tanpa Izin Akan Ditindak

BACA JUGA:Saksi PT Yokogawa Ungkap Pergantian SKU dan AVR di Sidang Korupsi PLTA Musi

‎“Terkait dengan laporan pengaduan yang kita terima terkait dugaan korupsi di Sekretariat Dewan (DPRD) Lebong, sudah kita terima laporannya,” ujar Wisdom di Kantor Kejati Bengkulu, Kamis (1/10/2026).

‎Menurut Wisdom, laporan tersebut saat ini masih dalam proses telaah. Jaksa akan memeriksa substansi laporan, kelengkapan dokumen, dukungan alat bukti, serta persyaratan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2018.

‎“Apakah laporan ini sudah memenuhi syarat, apakah sudah didukung alat bukti dan sebagainya,” jelasnya.

‎Setelah telaah selesai, Kejati Bengkulu akan menentukan langkah selanjutnya berdasarkan hasil kajian dan petunjuk pimpinan.

‎Laporan tersebut nantinya bisa ditindaklanjuti oleh Bidang Pidsus Kejati Bengkulu, dialihkan ke bidang lain, maupun diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) apabila dinilai lebih tepat ditangani di tingkat daerah.

‎“Jika sudah memenuhi syarat nanti kita lihat, apakah tindaklanjutnya akan ditindaklanjuti atau diserahkan ke bidang lain, atau diserahkan ke Kejari. Nanti kita lihat pertimbangan pimpinan,” kata Wisdom.

‎Ia juga mengapresiasi peran masyarakat dalam menyampaikan laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi.

‎“Sekarang laporannya sudah kita terima, dan kita pelajari. Laporan ini sedang dipelajari di Bidang Pidsus Kejati Bengkulu,” demikian Wisdom.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait