\"Beberapa kali pengalaman, saat kita melakukan pengawalan kedatangan pejabat negara lainnya, kita kesulitan meminta jalan kepada masyarakat pengguna jalan. Meskipun sudah diberi kode, tetapi kebanyakan masyarakat cuek dan tidak mau memberikan ruang untuk rombongan melintas,\" kata Yus Ade.
Dijelaskan Kasat Lantas, dalam pasal 134 tersebut, pengguna jalan yang memperoleh hak utama adalah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. Lalu kendaraan ambulance yang sedang mengangkut orang sakit dan kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan lainnya.
Kemudian, kendaraan plembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara. Serta iring-iringan kendaraan pengantar jenazah dan konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian NKRI. \"Kalau dijalan saat berlalu lintas, masyarakat memang wajib memberikan jalan kepada pengguna jalan yang memiliki hak utama ini.
Minimal mereka mengurangi kecepatan mereka saat kendaraan yang dimaksud sedang melintas. Kita berharap masyarakat bisa memahami peraturan tersebut dan kita juga akan terus melakukan sosialisasi kepad masyarakat soal UU No 22 Tahun 2009 ini kepada masyarakat,\" ucap Yus Ade.(777)