MAKASSAR -- Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel akhirnya menetapkan Brigpol Ishak Tiranda sebagai tersangka penembakan Kepala Rumah Sakit (Karumkit) RS Bhayangkara Polda Sulsel, Kombes Pol Purwadi. Polisi yang sehari-hari bertugas di Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit) Polrestabes Makassar ini terancam pidana penjara sebanyak sembilan tahun.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Endi Sutendi mengatakan, tersangka diancam pidana sesuai pasal 54 tentang percobaan, juncto pasal 338 tentang pembunuhan, juncto pasal 353 tentang penganiayaan berat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman itu, kata Endi, mencapai sembilan tahun penjara.
Endi mengatakan, selain ancaman hukuman pidana selama sembilan tahun penjara, Brigpol Ishak juga terancam terkena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Setelah menjalani proses persidangan umum, maka Ishak akan mengikuti sidang disiplin yang ditangani Bidang Profesi Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.
Endi menambahkan, salah satu pelanggaran yang dilakukan Briptu Ishak adalah penggunaan senjata yang tidak sesuai peruntukannya. Izin pinjam pakai senjata, kata Endi, memang diperbolehkan dalam rangka pengamanan selama bertugas. Jika senjata dinas digunakan untuk peruntukan lain, maka hal itu adalah pelanggaran disiplin kepolisian.
\"Kalau sanksi terberatnya, dia (Ishak) bisa di PTDH kan. Tapi kita tunggu dulu hasil penyelidikan Propam,\" jelas Endi. (eka/sil)
Polisi Penembak Perwira Bakal Dipecat
Senin 08-04-2013,09:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 28-08-2026,10:55 WIB
Sering Terpapar Matahari Bikin Kulit Belang? Begini Cara Mengatasinya
Jumat 28-08-2026,15:15 WIB
Pernah 7 Tahun di Curup, Ketua PT Bengkulu Djaniko Girsang: “Seperti Pulang Kampung”
Jumat 28-08-2026,09:39 WIB
Ada yang Paling Setia hingga Paling Misterius, Ini Fakta 12 Zodiak
Jumat 28-08-2026,10:28 WIB
Mengenal Bubur Sekoi, Kuliner Khas Bengkulu yang Mulai Jarang Dikenal
Jumat 28-08-2026,11:01 WIB
Cara Ampuh Menghilangkan Bekas Jerawat agar Kulit Tampak Lebih Bersih
Terkini
Jumat 28-08-2026,16:04 WIB
Ribuan Jamaah Gema Salawat untuk Negeri di Masjid Raya Baitul Izzah Bengkulu
Jumat 28-08-2026,15:15 WIB
Pernah 7 Tahun di Curup, Ketua PT Bengkulu Djaniko Girsang: “Seperti Pulang Kampung”
Jumat 28-08-2026,15:05 WIB
Jamsostek Award 2026: Helmi Hasan Dorong Perlindungan Pekerja Bengkulu Makin Luas
Jumat 28-08-2026,15:03 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu Diperpanjang, Warga Punya Waktu hingga 30 September
Jumat 28-08-2026,15:00 WIB