BENGKULUEKSPRESS.COM - Prestasi yang membanggakan bagi Pemerintah Provinsi Bengkulu. Untuk ketujuh kalinya, Pemprov Bengkulu meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bengkulu tahun 2023.
WTP yang diraih ini tentu tidak terlepas dari kepemimpinan Rohidin Mersyah bersama Rosjonsyah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu.
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri mengungkapkan, dengan raihan WTP ini diharapkan OPD di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk serius menindaklanjuti dan menjalankan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI perwakilan Bengkulu.
Serta menjalankan arahan dari Gubernur Bengkulu terkait penggunaan anggaran yang efektif dan akuntabel.
"Pemerintah Provinsi Bengkulu berhasil mempertahankan opini WTP untuk yang ketujuh kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2017 lalu. Hal itu tentu tidak lepas dari keberhasilan dari kepemimpinan di era Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah," ujar Isnan, Rabu (29/5/2024)
BACA JUGA: Gubernur Bengkulu Tinjau Irigasi Rusak dan Lahan Sawah Desa Ka’ana, Bengkulu Utara
Disisi lain, Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI Slamet Kurniawan didampingi Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu Muhammad Toha Arafat menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) termasuk implementasi rencana aksi yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Bengkulu, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pemerintah Provinsi Bengkulu tahun 2023.
Slamet menambahkan, ada beberapa rekomendasi yang diberikan BPK RI kepada pemerintah Provinsi Bengkulu terkait beberapa temuan dari hasil pemeriksaan.
Diantaranya BPK meminta untuk menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengelolaan Penggunaan Bahan Bakar Minyak untuk kendaraan dinas dan memproses pemulihan kelebihan pembayaran dengan menyetorkan ke kas daerah serta meningkatkan pengawasan dan pengendalian.
BACA JUGA:Gubernur Rohidin Mersyah Kunjungan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pulau Enggano
Selanjutnya, menginstruksikan TAPD agar berkoordinasi dengan Banggar untuk merasionalisasi anggaran Belanja Jasa/Reklame Film dan Pemotretan serta mengalokasikan anggaran sesuai skala prioritas pembangunan daerah.
Lalu mengusulkan rencana sensus Barang Milik Daerah (BMD) secara menyeluruh dalam menjamin keakuratan data dan kepastian kondisi serta keberadaan aset tetap.
"BPK berharap LHP ini tidak hanya digunakan sebagai sarana pertangungjawaban melainkan juga digunakan sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan dalam hal penganggaran serta mendorong dan memotivasi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD," pungkas Slamet. (Tri)