Bagaimana Hukum Nonton Drakor dalam Islam? Ustaz Adi Hidayat: Bisa Jadi Haram

Kamis 16-05-2024,06:00 WIB
Reporter : Ari Apriko
Editor : Ari Apriko

BENGKULUEKSPRESS.COM- Dengan pesatnya perkembangan zaman dan teknologi, segala aktivitas kini dapat diakses secara digital dengan mudah.

Kemudahan dalam mengakses berbagai hal, baik dari dalam maupun luar negeri, semakin dirasakan oleh masyarakat, termasuk di Indonesia.

Bahkan setelah seharian lelah bekerja, banyak orang mencari hiburan melalui gadget mereka yang terhubung dengan internet berkecepatan tinggi.

BACA JUGA:Bolehkah Membatalkan Puasa Sunnah Karena ada Undangan Makan, Berikut Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

BACA JUGA:Cukup dengan Doa Ini, Hutang Segunungpun Lunas, Ustaz Adi Hidayat Ungkap Waktu Mengamalkannya

Salah satu bentuk hiburan yang populer adalah menonton film. Kini, aktivitas ini tidak hanya bisa dilakukan di bioskop, tetapi juga dapat diakses dengan mudah melalui ponsel.

Belakangan ini, hiburan dari Korea, seperti K-Pop dan drama Korea, sedang digandrungi penggemar di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.

Kedua bentuk hiburan ini sangat diminati oleh kalangan muda. Drama Korea, khususnya, menarik perhatian dengan segala aspeknya, mulai dari pemain, alur cerita, hingga elemen-elemen yang ditampilkan, menjadikannya sangat menarik.

Kemudian bagaimana hukum atau pandangan dalam islam mengenai drama korea itu sendiri.

Terkait dengan hal tersebut, Ustaz Adi Hidayat pernah menjelaskan dalam suatu ceramah yang videonya diunggah oleh kanal Youtube Viral Campur Channel.

Dalam video tersebut Ustaz Adi Hidayat menjelasakn ada beberapa hukum terkait dengan nonton drama korea dalam Islam.

Dalam segala hal, termasuk menonton drama Korea, ada hukum yang sama yang berlaku.

BACA JUGA:Ustaz Adi Hidayat Sarankan Ini, Agar Rezeki Mengalir Deras dan Datang Dari Segala Arah

BACA JUGA:Agar Rezeki Meningkat, Ustaz Adi Hidayat Sarankan Ini

Jika seseorang melakukan suatu aktivitas dengan sengaja mengabaikan dan melalaikan kewajiban yang harusnya dikerjakan, maka aktivitas tersebut dapat jatuh pada hukum haram.

Kategori :