Dalam keterangannya 3 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberatkan terdakwa kasus ini, Eko Purwoko Mantan Kepala Sekolah SMAN 7.Ketiga saksi itu, Mantan Kadis Dispendik Kota Bengkulu Yunirhan, Anwar Baudin Mantan Sekretaris Diknas dan Gianto Mantan Kabid Dikmen Dispendik Kota.
Dari keterangan ketiga saksi tersebut terungkap jika terdakwa tidak melaporkan adanya siswa sisipan di SMAN Plus 7 pada tahun 2012 itu.\"Tidak boleh memungut uang kepada siswa baru. Saya tahu ada pungutan dan siswa sisipan di nSMAN 7 Plus setelah dipenggil jaksa,\" ungkap Yunirhan saat menjawab pertanyaan JPU Rini Yuliani di persidangan kemarin.
Terungkap pungutan uang yang dilakukan oleh terdakwa kepada 23 orantua/walisiswa itu tidak sesuai dengan peraturan. Seharusnya pungutan itu dirapatkan dahuu dan harus mendapatkan persetujuan komite sekolah tersebut. \"Saya tidak mendapatkan laporan mengenai pungutan di SMAN 7 itu menerima siswa sisipan. Biasanya kepsek laporannya kepada ketua PSB,\" ujar Yunirhan yang diiyakan juga oleh ke 2 saksi lainnya.
Usai persidangan terdakwa lansung meninggalkan kantor pengadilan tanpa memberikan keterangan apapun pada awak media. Namun pengacara terdakwa Edi Sugiarto SH memberikan tanggapan. Dijelaskan Edi, keterangan ketiga saksi itu hanyalah mengenai teknis. \'\'Disidang tadi terungkap dana sumbangan wali siswa itu digunakan untuk membangun taman dan jalan yang ada disekolah. Berarti tidak ada uang yang digunakan secara pribadi oleh klien kami,\'\' katanya.terdakwa.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim H Firdaus SH MH dengan Anggota H Toton SH MH serta H Agus Salim SH MH. Berlansung sekitar 1 jam. Bertempat di ruang Sidang Unit Topikor Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.(cw4)